KPIA Jelaskan Pemberhentian 2 Orang Dosen Fakultas Ekonomi,Lingkungan Universitas Nias

oleh
oleh
Share artikel ini

Nias/Sumut – DetikNews86.com.
Berdasarkan Penugasan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Nias, maka Komite Pelanggaran Integritas Akademik (KPIA) di lingkungan Univesitas Nias melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada oknum Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nias atas dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Univesitas Nias. Selasa (2/8/2022)

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada oknum Dosen Fakultas Ekonomi Unias tersebut, maka KPIA melaksanakan Rapat Pleno KPIA pada tanggal 15 Juli 2022, dan berdasarkan hasil pemeriksaaan yang didukung dengan bukti, Rapat Pleno KPIA dengan suara bulat _(unanimous)_ merekomendasikan kepada Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Nias untuk pemberian/penjatuhan sanksi berat kepada oknum dosen tetap Yayasan Perguruan Tinggi Nias atas pelanggaran integritas akademik di lingkungan Univesitas Nias. Berita Acara Rapat Pleno KPIA yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Nias, dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pelanggaran integritas akademik di lingkungan Univesitas Nias tersebut.

Lebih lanjut Komite Pelanggaran Integritas Akademik di lingkungan Univesitas Nias hanya memberikan rekomendasi dalam bentuk pemberian/penjatuhan sanksi berat, namun tetap terbuka peluang kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias untuk membuat laporan pidana atas dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Univesitas Nias tesebut, dapat dijerat melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Pada saat KPIA melakukan pemeriksaan kepada Saudara AH, dan keterangannya dikonfrontir kepada 2 orang Mahasiswa, Saudara AH sudah mengakui telah melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Univesitas Nias, yakni antara lain Saudara AH sebagai Dosen Pembimbing I mengisi Kartu bimbingan skripsi mahasiswa tanpa ada pembimbingan sebanyak yang tertera di Kartu Bimbingan Skripsi. Ucapnya

Padahal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Buku Pedoman Akademik dan Buku Pedoman Penulisan Proposal Skripsi dan Skripsi, seyogianya setelah penetapan dosen pembimbing, mahasiswa melakukan proses pembimbingan proposal skripsi kepada masing-masing dosen pembimbing, dengan ketentuan Dosen Pembimbing I melakukan proses pembimbingan proposal skripsi minimal sebanyak 4 (empat) kali dan maksimal 6 (enam) kali bimbingan dan Dosen Pembimbing II melakukan proses pembimbingan proposal skripsi minimal 2 kali dan maksimal 4 kali.Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, bahwa meskipun ada catatan pembimbingan dalam Kartu Bimbingan Skripsi, namun fakta yang ada menunjukkan bahwa Saudara AH tidak pernah melakukan pembimbingan kepada Mahasiswa (fiktif). Demikian juga dengan Dosen Pembimbing II, tidak pernah melakukan proses pembimbingan.

Namun Saudara AH menandatangani lembar persetujuan seminar proposal skripsi kepada Mahasiswa untuk mengikuti seminar proposal skripsi. Catatan pembimbingan dan tandatangan atau paraf Saudara AH dalam Kartu Bimbingan Mahasiswa adalah hanya formalitas, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Alasan Saudara AH adalah untuk membantu Mahasiswa. Sementara Mahasiswa yang dikonfrontir dengan Saudara AH menyatakan secara tegas bahwa tidak pernah meminta bantuan kepada Saudara AH.

Mahasiswa yang dikonfrontir tersebut justru meminta bantuan kepada Dosen berinisial MG. Lembar persetujuan seminar proposal skripsi yang ditandatangani atau diparaf oleh Saudara AH, diterima Mahasiswa dari oknum Dosen berinisial MG. Ini yang menjadi salah satu bukti bahwa AH menjalin kerjasama dengan MG dan melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Univesitas Nias.

Seterusnya Pada saat dilakukan pemeriksaan, Saudara AH menyatakan bahwa pelanggaran integritas akademik tesebut adalah sebagai kekurangan dan kelemahan dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias dan Civitas Akademika Universitas Nias, halmana bahwa Saudara AH sudah berumur 55 tahun, mempunyai tanggungan isteri dan anak.

Demikian halnya dengan Saudara VL, di samping melakukan pengaturan judul skripi mahasiswa, juga menyetujui pelaksanaan seminar proposal skripsi mahasiswa tanpa proses pembimbingan sesuai dengan Buku Pedoman Akademik dan Buku Pedoman Penulisan Proposal Skripsi dan Skripsi, halmana bahwa proses jumlah pembimbingan belum selesai atau belum mencapai target minimal yang diwajibkan. Saudara VL mengakui bahwa blanko Kartu Bimbingan Skripsi Mahasiswa diterima dari oknum Dosen berinisial MG, sementara seharusnya blanko Kartu Bimbingan Skripsi tersebut diambil atau diterima dari Prodi S-1 Manajemen. Kondisi ini menunjukkan dan menjadi salah satu bukti bahwa VL menjalin kerjasama dengan MG dan melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Univesitas Nias.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, Saudara VL mengakui telah melakukan kesalahan dan kesilafan dalam melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademik STIE Pembnas dan juga sebagai dosen pembimbing, baik sebagai dosen pembimbing I maupun sebagai dosen pembimbing II, dan seterusnya Saudara VL menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias dan seluruh civitas akademika Universitas Nias.

Permohonan maaf yang disampaikan oleh Saudara AH dan Saudara VL dalam Berita Acara Pemeriksaaan adalah menunjukkan bahwa Saudara AH dan Saudara VL secara sadar telah melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Univesitas Nias.

Perbuatan oknum Dosen tersebut, melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021, dan Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Nias Nomor 045a Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Ketentuan Kepegawaian di lingkungan Yaperti Nias. Tutupnya

(E TBA)