KPK RI Akhirnya Menahan 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Jambi – Usai menjalani pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang telah di tetapkan sebagai tersangka sejak Tahun 2017/2018 lalu, Penahanan dilakukan Mulai hari ini Selasa (10/01/2023) yang disiarkan langsung melalui kanal sosmed Twitter KPK RI.

Mereka yang ditahan ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, “Yang dilakukan penahanan ada 10 orang,” kata Komisioner KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers.

Penahanan dilakukan terhadap masing-masing Supriyanto, Sainuddin, Muntalia, Sopian dan Rudi Wijaya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. M. Juber, Ismet Kahar, Popriyanto dan Tartiniah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C. Sedangkan Sofyan Ali ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta Selatan.

10 orang yang dilakukan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Dan masa penahanan 20 hari Mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023.

Sebenarnya masih ada 18 orang lagi yang belum ditahan oleh KPK, sebab baru-baru ini mereka menetapkan 28 orang menjadi tersangka. Untuk para tersangka lainnya KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik.

Kronologis Kasus
Kasus bermula saat Syopian (SP) anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang untuk pengesahan RAPBD.

Johanis Tanak menuturkan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 berisi berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Untuk mendapatkan persetujuan, Syopian meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ ke pada Zumi Zola yang saat itu sebagai Gubernur Jambi.

“Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi,” ucap Johanis.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp 2,3 miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha.

Untuk pembagian besaran uang ketok palu disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi masing-masing tersangka. “Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD,” tuturnya.

Sementara SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Q”Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk,” tuturnya.

Setelah uang diserahkan, maka RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 langsung disahkan. (rhm)