DetikNews86, Aceh | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, praktik politik uang menyebabkan biaya politik tinggi. Akibatnya, calon kepala daerah maupun legislator, mencari dana tambahan dari sponsor yang tentunya tidak gratis dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Hal tersebut disampaikan Alex dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/07).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dari beberapa survei yang kami lakukan dan data Kemendagri, biaya politik mahal sekali. Semakin tinggi biaya dikeluarkan, semakin besar peluang untuk menang. Semakin tinggi memberi uang, masyarakat kita semakin memilihnya,” ujar Alex dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/7/2022).
Alex menjelaskan, pihak yang seringkali menjadi sponsor politisi yaitu pengusaha atau kontraktor. Tentunya, sponsor tersebut tidak memberikan dana secara gratis.
“Ada harapan kalau calon menang, agar mendapat proyek, atau ketika mengajukan izin pembukaan hutan atau pertambangan, berharap mudah,” ujar Alex.
Akibatnya, permufakatan sponsor politik tersebut menyebabkan terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.
“Makanya proses lelang di sebagian besar daerah, itu hanya formalitas. Pemenang lelangnya bahkan mungkin sudah ditentukan sejak penyusunan anggaran. Itulah dampak mahalnya biaya mencalonkan diri dalam Pemilu,” kata Alex.
Oleh sebab itu, Alex meminta agar penyelenggara pemilu lebih kuat menegakan hukum agar praktik politik uang dalam pemilu bisa dicegah untuk menekan biaya politik yang tinggi.
“Saya kira KPU, Bawaslu, perlu lebih keras lagi menegakan hukum. Selain itu, kalau kita menghendaki Pemilu kita berintegritas dan berkualitas, ada 3 syarat, yaitu penyelenggaranya berintegritas, calonnya berintegritas, dan pemilihnya harus berintegritas,” ujar Alex.
PAKU Integritas merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dalam hal ini penyelenggara pemilu. Sehingga terselenggara pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Alex menjelaskan, kegiatan penguatan nilai integritas ini bertujuan untuk mengingatkan kembali penyelenggara pemilu agar tidak melakukan korupsi. Sebab, penyelenggaraan Pemilu rentan terjadi korupsi.
“Dari statistik penindakan korupsi, bahkan awal-awal KPK berdiri, OTT pertama ke penyelenggara pemilu, itu bukan hal yang patut dibanggakan tapi harus menjadi pembelajaran agar jangan sampai terulang kembali,” ujar Alexander.(KPA)