KPUD Dompu, Dokumen Yang harus Dibawa Ke TPS, Denah Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Perhitungan Suara serta Denah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPLN).

oleh
oleh
Share artikel ini

Dompu – NTB, detiknews86.com
Hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah didepan mata. Pada Rabu, 14 Fyaebruari 2024 Semua aktifitas pekerja diliburkan untuk memenuhi hak suaranya. Namun apakah Anda sudah tahu lokasi TPS Anda dan dokumen yang wajib dibawa?.

Berikut informasinya. Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memudahkan masyarakat dalam mengetahui dimana TPS tempat memilih. Sebagai pemilih, Anda mengecek lokasi TPS secara mandiri via online,

  nda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Kemudian sistem akan menampilkan lokasi TPS tempat Anda mencoblos berikut nama Anda, alamat TPS, bahkan google map (titik kordinatnya) yang tertera di pojok kiri atas sehingga jika Anda merupakan pemilih yang pindah lokasi pemilihan, Anda dapat mengetahui lokasi TPS dengan mudah. Waktu pencoblosan memiliki batasan yang berbeda sebagai berikut: DPT: Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. DPTb: Mulai pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat. DPK: Mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Dokumen apa yang harus dibawa saat mencoblos Pemilu 2024? Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.

1. Formulir Model C6 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) akan membagikan Formulir Model C6 kepada pemilih. Formulir Model C6 ini adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

2. Dokumen KTP-el atau Suket Perekaman KTP Pemilih harus membawa KTP, baik berupa KTP-el, atau KTP digital ke lokasi pencoblosan, jika pemilih belum memperoleh KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maka pemilih harus dapat menunjukkan surat keterangan (suket) yang menjelaskan bahwa telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil. 3. Formulir Model A – Surat Pindah Memilih Jika Anda merupakan pemilih yang mengajukan pindah lokasi pemilihan, maka Anda pasti memiliki Formulir Model A yaitu Surat Pindah Memilih. Dokumen ini harus dibawa saat melakukan pencoblosan.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024. Namun proses pengajuan telah ditutup pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu, satu minggu sebelum Pemilu dilangsungkan.

Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:
1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil
2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Siapkan diri dan dokumen Anda, suara Anda sangat penting bagi kemajuan bangsa, lupakan golput dan tunaikan hak suara Anda.

Junalis : Ridwan/dodo