Dompu – NTB detiknews86.com Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suaraf pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Seperti diketahui, hari pemungutan suara Pemilu tahun ini jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Keputusan mengenai hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi Keppres Nomor 10 Tahun 2024.
Dilansir dari lahaman resmi Sekretariat KPUD Kabupaten Dompu, penetapan sebagai hari libur nasional dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada warga Dompu untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. KPUD Dompu Mempunyai Slogan “AYO KE TPS, GUNAKAN HAK PILIHMU. Hal ini untuk memberikan semangat dan edukasi kepada Masyarakat.
Untuk diketahui, penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suarat (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun untuk Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
(Ip. Ridwan-Dodo)