Kronologi : Kejadian Di Malam Minggu Ternyata Calon Pembeli Itu Penipu

oleh
oleh
Share artikel ini
Surat Kesepakatan bersama telah dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak juga saksi-saksi

KARAWANG, Detiknews86.com – Didampingi Kadus Terangsari 1, Ali Murtopo Linmas Nana, Rt dan kedua orang tua Joko warga Terangsar 1 meluruskan permasalahan yang di alaminya yang terjadi di malam minggu sekira pukul 19.00 WIB Di Desa Pulo Jaya, Kecamatan Lemah abang, Kabupaten Karawang. Senin, 13/03/2023.

Dijelaskan Nana Linmas Desa Cibalongsari, kejadian bermula dari media sosial, seseorang J (kenal di medsos) alias calon pembeli, minta diantar ke Joko untuk membeli kendaraan sepeda motor yang ditawarkan oleh A (Calon penjual) melalui media sosial. sekaligus Joko di minta untuk mengecek mesin kendaraan tersebut.

Setelah sampai di tempat A (Calon penjual) dan sepeda motor yang akan dibeli J telah diperiksa kondisi mesinnya, kemudian Joko bincang-bincang sama keluarganya A (Calon penjual) ditempat berbeda.

Kemudian J (Calon Pembeli) membawa kendaraan tersebut milik A keluar rumah dengan alasan mau di tes(dicoba), tanpa sepengetahuan A(Calon Penjual) STNK yang diletakan di atas meja itu di ambil oleh J,(Calon Pembeli) Dan J (Calon pembeli) tak kunjung datang dan Joko pun diminta pertanggung jawaban oleh A (Calon penjual) atas kejadian tersebut.

Sebagai jaminan kepercayaan Sepeda motor CBR milik Joko sementara ditahan oleh A sebagai Jaminan pertanggung jawaban.

Joko tidak menyangka, ternyata calon pembeli yang diantarkannya itu adalah penipu. Atas musibah yang terjadi pada dirinya Joko berharap semoga tidak terulang lagi,”Cukuplah untuk kali ini saja terjadi, semoga ini yang pertama dan terakhir,”ucapnya 

“Dari kejadian ini kan jadikan pelajaran dan pengalaman buat hidup saya ini, untuk kedepannya saya harus lebih hati-hati dalam melangkah,”tambahnya.

Dan atas kesadaran ke dua belah pihak maka jalur yang ditempuh adalah kekeluargaan (Damai), Telah disepakati bersama dan telah ditanda tangani juga saksi-saksi dari kedua belah pihak 1 dan 2, nominal harga kendaraan tersebut Rp. 12 juta, maka telah diputuskan dari harga jual kendaraan tersebut,Joko cuma di kenakan oleh A 50% dari 12 juta dan Joko memenuhinya.

Surat Kesepakatan bersama telah dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak juga saksi-saksi dari kedua belah pihak 1 dan 2 bertempat di kantor Polsek Lemah Abang Wadas.

(Red)