Batu Bara – detiknews86.com – Kuasa hukum Zamal Setiawan, S.H dan Ichsanul Azmi Hasibuan, S.H dampingi Suriadi kasus pencurian TBS di PT. Moes Kec Air Putih Batu Bara. Sabtu (04/11/2023). Kuasa hukum suriadi Zamal Cs menyampaikan pembelaan atas surat tuntutan Sdr Suriadi oleh Penuntut Umum No. Register Perkara: PDM-1029/L.2.32./Eku.2/10/2023, yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 di Pengadilan Kisaran.
Dalam surat penuntutan itu dikatakan bahwa terdakwa Suriadi (43) Pendidikan SD warga Dusun VI Desa Titi Payung, Kec Air Putih Kab Batu Bara, telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 107 Huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Analisis Yuridis dan Fakta di persidangan dari fakta-fakta dalam persidangan, Zamal Setiawan, S.H dan Ichsanul Azmi Hasibuan, S.H dari kuasa hukum terdakwa memberikan analisa sebagai berikut Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan keabsahan hak atas tanah PT. MOEIS sebagaimana Perintah UU Perkebunan, sehingga undang-undang perkebunan tidak bisa diterapkan terhadap terdakwa Suriadi.
Bahwa semangat UU Perkebunan dibuat demi kepastian hukum investasi/ Penanaman Modal baik dalam maupun luar negeri, hal itu dapat kita lihat melalui pasal 39 UU Perkebunan.
Mengingat kepastian hukum sangatlah penting dalam mendapat perlindungan hukum terhadap investasi maka, UU Perkebunan memerintahkan bagi tiap-tiap entitas Perusahaan untuk mendaftarkan dirinya, untuk mendapat izin hak atas tanah, hal ini ditegaskan didalam pasal 42 UU Perkebunan yang berbunyi : Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan.
Bahwa pelapor sutrisno tidak sah secara hukum untuk mewakili PT. Moes sebagai pelapor baik dari kepolisian, jaksa mauoun di pengadilan. Akar dari perkara ini adalah kemiskinan dari terdakwa, namun keberadaan PT. Moes tidak memperdayakan warga sekitar.
Tuntutan JPU tidak berbanding lurus dengan maksud dari pelapor, bahwa pelapor memberikan keterangan dipersidangan bahwa yang dilaporkan adalah adanya peristiwa pencurian, bukan memungut hasil perkebunan/memanen sebagaimana yang diterangkan dalam surat tuntutan JPU.
Sehingga tuntutan JPU, haruslah dikesampingkan karena tidak sesuai dengan apa yang diterangkan pelapor, terhadap surat tuntutan sdr JPU No. Reg. Perkara : PDM-1029/L.2.32/Eku.2/10/2023 telah tidak terbuktikanya unsur yang diterapkan dari pasal 106 huruf d UU No.19 tahun 2014 tentang perkebunan dengan unsur-unsur, setiap orang secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan. (Staf07)