https:jakarta//detiknews86.com/?p=56895&preview=true
Tim Kuasa hukum korban KDRT (TR) , mengecek perkembangan laporan dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di salah satu kementrian investasi/BKPM berinisial (AHO).
Dalam laporan tersebut kuasa hukum korban KDRT meminta polisi segera memeriksa dan menangkap terduga pelaku KDRT berinisial (AHO),karena telah melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Saat ditemui rekan media,kuasa hukum menyampaikan terimakasih kepada polres Bekasi kota yang menerima dan merespon laporan tersebut dengan baik.
Laporan tersebut tertulis LP/B/3791/XII/2022/SPKT SATRESKRIM POLRES BEKASI KOTA. korban mengalami trauma dan juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Komnas perlindungan perempuan dan direspon dengan baik.Kejadian berawal dari cekcok mulut masalah rumah tangga dan karena tidak tahan dengan kelakuan terduga KDRT,kemudian korban melaporka kejadian tersebut KEPOLRES Bekasi kota dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Ronal