Kurang Dari 1 x 24 Jam, 3 Pelaku Curat Berhasil Diamankan Personil Polsek Kepenuhan

Share artikel ini

ROKAN HULU//detikNews86.com | Jajarannya Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin  (3/4/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, berhasil melakukan  pengungkapan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Korban AL (58), Tersangka PG (37),  .AL (38) dan TA (34),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Selasa (4/4/2023).

Dalam kasus Curat tersebut, kata Anra Nosa SH MH dengan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gelugur Kota Tengah RT 003 RW 006 Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Sabtu 1 April 2023 sekitar Pukul 09.30 Wib.

Iptu Anra Nosa menjelaskan, pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Korban bersama dengan RB mendatangi rumah milik Korban di  Gelugur Kota Tengah, RT 003 RW 006, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.

Dengan maksud dan tujuan untuk mengambil Egrek, sebab rumah Korban tersebut sudah tidak di tempatnya lagi.

Setibanya Pelapor dan  RB di rumah tersebut, kemudian membuka pintu rumah tersebut

Pada saat itu juga RB  melihat barang-barang jualan berupa Sparepart Mobil milik Korban telah berserakan.

Selanjutnya, korban dipanggil  RB untuk melihat kejadian tersebut,pada saat itu juga keduanya memeriksa barang-barang yang berserakan tersebut.

Kemudian RB menyadari  ada beberapa barang-barang jualan yang berupa Sparepart Mobil telah dicuri.

Selanjutnya RB memeriksa barang-barang yang ada didalam rumah tersebut.

Pada saat itu juga  RB kehilangan sejumlah barang-barang-barang,  sehingga korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.90.000.000,.

Lanjutnya, Senin (3/4/2023) sekitar pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek kepenuhan bersama-sama Babinkamtibmas mengecek TKP

Kemudian, setelah itu pulbaket awal kepada tetangga di sekitar tempat kejadian perkara, diperoleh informasi  beberapa Minggu sebelum kejadian, ada salah seorang Warga melihat seorang Laki-laki bersama temannya mengangkut barang-barang yang dicurigai barang milik Pelapor.

Setelah, mendapatkan ciri-ciri pelaku kanit Reskrim Aipda  Syarifuddin Rambe segera melaporkan ke Kapolsek Kepenuhan Iptu  Anra  Nisa  SH MH, kemudian memerintahkan untuk segera mengamankan Pelaku

Selanjutnya, diinterogasi kepada Pelaku bahwa benar pada  Rabu (22/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wib, melakukan pencurian dengan cara membongkar Terali Jendela dengan menggunakan Obeng

“Selanjutnya terhadap para Pelaku dibawa ke Polsek Kepenuhan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan kerugian Rp 90.000.000,” tutup Anra Nosa. (Humas Polres Rohul)

Penulis : adv Ujang raharja