BABAT TOMAN Muba Sumsel-DetikNews.86.com.
Seorang pekerja tempat penyulingan minyak ilegal bernama Menri (38), warga Kabupaten PALI, harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsek Babat Toman. Pasalnya, ia telah ketahuan melakukan tindakan penyulingan minyak secara ilegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman.
Parahnya lagi, lokasi penyulingan minyak ilegal tempatnya bekerja mengalami kebakaran hebat sekira pukul 21.30 WIB, Minggu 28 Januari 2024. Kurang dari dua jam aparat kepolisian Polsek Babat Toman berhasil meringkus tersangka Menri, tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara pemilik lokasi penyulingan minyak yang diduga bernama Azwari dan pengelola bernama Yasmin kabur melarikan diri dan saat ini masih DPO.
Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa tersebut diduga berawal saat pekerja melakukan aktivitas masak minyak atau penyulingan di lokasi milik Azwari.
Naasnya, percikan api dari tungku menyambar gas hingga api masuk tadahan dan minyak dalam tedmon penampungan. Alhasil, terjadilah kebakaran hebat, beruntung kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.00 WIB setelah 1 jam kejadian.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun besarnya kobaran api membuat masyarakat sekitar cukup heboh.
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH membenarkan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menangkap satu orang pelaku dalam kejadian itu.
“Satu orang pelaku bernama Menri yang berstatus sebagai pekerja sudah kita amankan. Sementara pemilik bernama Azwari dan pengelola bernama Yasmin masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, dari penuturan tersangka dirinya bekerja memasak minyak dengan upah sebesar Rp 500 ribu untuk satu kali memasak minyak.
“Hasil pemeriksaan tersangka menyatakan bahwa telah bekerja di tempat tersebut selama sebulan dengan upah Rp. 500.000 per masak atau penyulingan, total sudah tiga kali melakukan aktivitas masak atau sudah dapat Rp1.500.000 selama satu bulan. Bersama tersangka kita amankan barang bukti termasuk mesin sedot, selang, kerangka tedmon, tungku, drum, blower, dan 30 liter cairan hitam yang diduga minyak bumi,” terangnya.
Kepada tersangka menurut Kapolsek bakal dikenakan Pasal 53 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke – 8 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Jo Pasal 188 KUHPidana.(RN/TD).