Detiknews86.com, Dompu NTB – Dua orang pria terduga pemakai dan pengedar Narkotika jenis shabu masing-masing inisial MD (24) dan MK (28) warga Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, akhirnya disergap Timsus Elang Polsek Woja Polres Dompu.
Tak hanya sabu-sabu, dari tangan Kedua terduga timsus juga mengamankan barang bukti lain diantaranya yakni tramadol siap untuk diedarkan, Jum’at (1/12/2023) sekira pukul 13.15 Wita.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedua terduga ditangkap Timsus Elang Sektor Woja dipimpin oleh Ka Timsus AIPTU M. Saihun bersama Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid.
Diuraikan Kapolsek Woja, berawal dari pengaduan masyarakat di sekitar yang merasa resah terkait dengan adanya transaksi jual-beli narkotika diduga jenis shabu-shabu dan pil tramadol di Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemantauan dan penggeledahan di rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis shabu-shabu dan pil setan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 Klip Bungkusan diduga narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya seperti tramadol,” beber Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Woja guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Zainal.
Jurnalis : Rdw/ddo