Lahan 300 Ha Pelepasan PT. Kuala Gunung Jadi Topik Perbincangan.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA – detiknews86.com – Praktisi Hukum Kabupaten Batu Bara Ismail, S.H dan Rudy Harmoko, S.H sangat menyayangkan atas Kebijakan mantan Bupati Batu Bara Zahir yang membeli tanah milik PT. Socfindo Lima Puluh Batu Bara. Padahal tanah Pemerintah Kabupaten Batu Bara sudah ada sebelumnya. Senin (04/03/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

Hal ini menjadi topik perbincangan masyarakat batu bara secara langsung disampaikan oleh Praktisi Hukum Batu Bara Ismail, S.H dan Rudy Harmoko, S.H di Caffe Khusi Dhakar Jalinsum Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh Batu Bara.

Menurut kedua praktisi hukum tersebut kebijakan mantan bupati 2018 Zahir dinilai sangat bodoh, sehingga membodohi masyarakat Batu Bara.

Luas lahan pelepasan dari PT. Kuala Gunung mencapai 300 Ha.

Namun dimasa kepemimpinan Zahir justru membelanjakan lahan dan atau tapak perkantoran Bupati Batu Bara di PT Socfindo sebesar ± Rp 9 Milyar yang bersumber dari APBD Batu Bara.

Samping itu, untuk anggaran pembangunan kantor Bupati Batu Bara yang direalisasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebesar Rp 54 Milyar.

Nah,, disini jadi pertanyaan? Mengapa Pemkab Batu Bara lahan PT. Socfindo Lima Puluh. Sedangkan PT. Kuala Gunung sudah ada pelepasan lahan seluas 300 Ha. Dimana logika kita berpikir secara orang awam di Batu Bara ini.

Tambahnya, kenapa harus membayar?

Samping itu, kedua praktisi hukum dan mantan anggota dewan di Batu Bara juga menekankan, persoal lahan di PT. Kuala Gunung akan segera dilakukan uji materi ke penegak hukum. Ini bukan janji, akan tetapi sebagai tindaklanjuti yang akan diketahui oleh masyarakat batu bara, dan masalah ini sangat jelas tapi dikaburkan.

Hanya upaya untuk mengembalikan Kedaulatan Kabupaten Batu Bara yang kita perjuangkan selama 7 tahun yang dirusak dan dirampok para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Mari tunjukkan kecintaan kita untuk Negri Batu Bara Bertuah ini.

Sisi lain, sumber mengatakan persoalannya Eksekusinya butuh biaya ganti rugi pohon, diumpamakannya dahulu RSUD di ganti rugi pohonnya, nah sah sah saja daerah mengambilnya. Namun tak lah cocok kalau gerakannya mengandalkan kelompok tani. (Staf07)