Lahan Puskrop Warga Diduga Raib “Ketua LSM PENJARA PN DPD Riau Tuding Penghulu Kampung Sialang Palas Tidak Bertanggung Jawab ‘ Abaikan Keluhan Masyarakat

oleh
oleh
Share artikel ini

Lahan Puskrop Warga Diduga Raib “Ketua LSM PENJARA PN DPD Riau Tuding Penghulu Kampung Sialang Palas Tidak Bertanggung Jawab ‘ Abaikan Keluhan Masyarakat

SIAK – Detiknews86.Com 23 Agustus 2029l3 “ Menyingkap permasalahan lahan Raibnya Puskrop Warga dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas nama SOBIRIN yang dijadikan sebagai alas hak kepemilikan Sebidang tanah/lahan PUSKROP yang terletak di Areal lahan yang dikerja sama kan untuk penanaman Akasia memiliki luas lahan sekira 7500 meter persegi .

Berdasarka Sertifikat Hak Milik Atas Nama SOBIRIN pemilik SHM No.6343 selaku pemilik Sertifikat Tanah SHM dengan Nomor Persil 512 dan saat ini telah status hak milik telah di pindah tangan kan , melalui akses Jual Beli lahan antara SOBIRIN dengan Almarhum Johan Ginting pada sebelum nya ,hingga selanjutnya hak atas tanah/ lahan berpindah secara sendirinya turun kepada anak keturunan dan atau ahli warisnya , adapun transaksi proses Jual Beli lahan antara SOBIRIN dan Alm.Johan Ginting diperkirakan setidak nya pada tahun 1998 lalu

Dan dalam hal ini hilang nya objek tanah /lahan Puskrop hak milik Sobirin yang telah diganti kerugian oleh Alm.Johan Ginting namun akan tetapi Alas hak kepemilikan lahan Puskrop berupa SHM hingga saat ini belum di balik namakan dan masih menggunakan Sertifikat Hak milik atas nama SOBIRIN ,dan berada di wilayah hukum Pemerintahan Kampung Siang Palas Kec.Lubuk Dalam Kabupaten

Hal itu disampaikan oleh MUHAMAD ANTONIUS SINULINGGA pada awak ini Detiknews86 Com ,ketika dikonfirmasi 23/08/2023 ,Terangnya

Ia mengatakan “ selanjutnya mengungkap permasalahan terkait sebab musabab tidak diketemukan objjek tanah/lahan Puskrop tersebut diduga kuat sebab kan oleh adanya upaya pihak pemerintahan Kampung Sialang Palas mengakomodir seluruh lahan PUSKROP dan menjalin kerja sama dengan perusahaan APRIL Group ( RAPP) dalam akses pemanfaatan lahan untuk pembudidayaan tanaman Industry kayu jenis Akasia selama 2 Daur ( 2 Kali Panen ) ,tuturnya

Lanjut Toni “ untuk dan atas nama keluarga kami berharap Penghulu Kampung Sialang Palas untuk dapat membantu dan mencarikan solusi dan jalan penyelesaia dan ,untuk itu agar segala sesuatu nya dapat menjadi terang , dan dapat Mencari jalan penyelesaian dan perlindungan hukum ,dan turut serta Memperjuang kan hak dan mencari keadilan ,Pintanya

Dalam hal ini Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional Tuding Penghulu Kampung Sialang Palas Tidak Bertanggung Jawab dan tidak Korporatip

Menurut keterangan FERI dan berhasil dirangkum Detiknews86. Com ,Jelasnya saya selaku pihak yang menerima Kuasa dan kami bertindak untuk segala sesuatunya semata – mata untuk memperjuangkan hak ,Ujarnya
Lanjutnya “Melalui hasil investigasi dan Monitoring LSM PENJARA PN DPD Riau dan Tim ,Rabu 23/082023 ,Jelasnya

Menilik permasalahan yang terjadi di pandang perlu untuk menelusuri history apa penyebab lahan Puskrop tersebut dapat raib

Begini Jelasnya “KRONOLOGY UMUM “ Diketahui Adapun alamat tempat Objek tanah / lokasi tata letak tanah/lahan berada besar kemungkinan areal hamparan nya berada di belakang rumah pak LEPI

Dan dahulunya belum memiliki wadah kelompok tani ,jika saat ini ada di naungi kelompok tani patut di duga ada pihak – pihak yang berupaya menghilang kan hak orang lain terhadap objek lahan tersebut dan juga patut diduga ada pihak atau oknum ,orang perorangan secara individu telah melakukan penyerobotan terhadap lahan hak milik SOBIRIN

Merunut histori dahulunya terkait kepemilikan lahan baik lahan Puskrop dengan luasan lahan sekira 7500 meter persegi ataupun Kaplingan dengan luasan sekira 20.000 meter persegi ,dan dahulu nya Puskrop pernah masuk didalam wadah Kelompok Tani yakni gabung di kelompok 2 ( Dua )

Terkait lahan Puskrop yang saat ini belum diketemukan tata letak lokasi objek tanah/lahan dan pada sebelum nya Pihak Pemberi Kuasa ,telah melakukan negosiasi dan perundingan dengan Penghulu Kampung Sialang Palas, bahwa Penghulu NASIO kendatipun belum menunjuk kan letak keberadaan lahan , dan Penghulu memberi kan penawaran bahwa dirinya sanggup mengganti rugi Puskrop tersebut dengan menyerah kan dana KONPENSASI dengan jumlah sekira Rp .30.000.000,- tiga puluh,ungkap feri Gamblang

Terkait permasalahan yang terjadi ,awak media Detiknews86 Com mencoba untuk meminta konfirmasi kepada Penghulu Kampung Sialang Palas melalui seluler nya , namun hingga berita di orbit kan sama sekali tidak memberikan Jawaban

Penulis : Solihin.