DetikNews86.com – Blangpidie |
Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sedang melakukan pendataan terhadap calon penerima Lahan TORA eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) seluas 2.668,18 Ha yang berlokasi di kecamatan Babahrot, Senin (3)4/2023)
Tim GTRA kabupaten melakukan pendataan untuk calon penerima Lahan TORA sesuai surat Menteri ATR/BPN RI Nomor: LR.05.01/1/1/2022 Tanggal 1 Januari 2022 poin 7 huruf (a) dimana sisa luasan tanah 2.668,18 Hektar yang dikeluarkan (enclave) dari HGU perusahaan dan diperuntukkan sebagai lahan TORA dapat segera ditindaklanjuti dengan kegiatan Redistribusi tanah dalam rangka Reforma Agraria sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Lahan yang telah dikeluarkan tersebut sebagian memang masuk kedalam perkampungan, bahkan diatas tanah tersebut sudah ada bangunan Rumah, Mesjid dan Menasah.
Jadi kita meminta lahan yang berada didalam perkampungan tersebut untuk diusulkan dan ditetapkan masyarakat yang sudah menduduki sebagai penerima dan di berikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun tidak semua lahan tersebut masuk kedalam perkampungan dan bahkan diduga ada yang menguasai Puluhan Hektar serta diduga juga ada beberapa oknum pejabat negara pun ikut menguasai lahan tersebut.
Kita berharap kepada tim GTRA agar lebih terbuka dalam melakukan pendataan daftar calon penerima Lahan dan tetap berpedoman kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2018 dan Peraturan perundang-undangan yang mengatur Baik yang menyangkut dengan Calon penerima lahan dan Luasan lahan TORA yang bisa diberikan.
Bukan berarti lahan tersebut langsung ditetapkan dan diberikan kepada pihak-pihak yang telah menguasai dan menduduki lahan selama ini.
Kalau ini dilakukan dan lahan tersebut langsung diberikan kepada mereka, maka tidak tertutup kemungkinan kedepannya nanti masyarakat akan berebut-rebut lahan HGU dan terus menciptakan konflik dengan pihak HGU untuk melakukan penguasaan lahan. Hal ini bisa membuat para investor merasa ketakutan untuk berinvestasi di kabupaten Aceh Barat Daya.
Selain itu, Kita juga berharap kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan foto copy KTP yang ingin dijadikan syarat untuk didaftarkan sebagai calon penerima lahan TORA. Karena selama ini banyak pihak-pihak yang memanfaatkan KTP masyarakat untuk mengamankan lahannya.
Kalau ada yang minta KTP, itu harus bisa dipastikan terlebih dahulu kalau KTP tersebut digunakan untuk calon penerima Lahan TORA, maka lahan tersebut nantinya akan menjadi hak milik nya.
Karena jika pemilik KTP telah ditetapkan sebagai penerima lahan TORA 2.668,18 Ha, maka Mereka tidak bisa mendapatkan Lahan TORA dan Plasma yang lainnya.
[JMR]