Lama Tak Beraktivitas.! Kini PETI Didesa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kembali ‘Menjamur

oleh
oleh
Share artikel ini

Kuansing, Detiknews86.com,- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran sungai Kuantan Kecamatan Benai kembali marak usai beberapa lama tak beraktivitas.

Sempat berhenti beberapa waktu lalu tempat dan lokasi yang sama sudah pernah dihancurkan oleh jajaran Polsek Benai, Namun saat ini para pelaku PETI kembali melancarkan aksinya tanpa menghiraukan akibat dari aktivitas yang dilakukannya.

Pantauan awak media ini Dilokasi yang bertemempat di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai lebih kurang 8 rakit PETI kembali beraktivitas tanpa rasa takut sedikitpun.

Berdasarkan wawancara awak media kepada salah seorang warga Desa Pulau Kalimanting yang Desanya berseberangan langsung dengan lokasi Aktivitas PETI mengatakan pemilik rakit tersebut merupakan warga desa pulau Tongah, diduga keras kepala dan tidak menghiraukan teguran dan abai dengan nasehat, seolah-olah dirinya paling hebat dan seolah-olah kebal hukum.

“Pelakunya warga setempat juga sebagian ada juga warga sini (Pulau Kalimanting) mereka memang keras kepala, merasa dirinya paling hebat seolah-olah ‘Kebal Hukum’ ” Ujar Warga yang namanya sengaja di rahasiakan untuk menjaga keamanannya

Disamping itu saat di mintai pendapatnya terkait Aktivitas PETI di Aliran sungai Kuantan Desa Pulau Tongah tersebut Aktivis sekaligus penggiat Media sosial Puja Ibrahim ‘Geram’, Aktivitas PETI itu jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), selain itu juga dapat merusak aliran sungai Kuantan serta makhluk hidup lainnya.

“Untuk di aliran sungai kuantan tidak ada toleransi, karena dampaknya sangatlah fatal” Tegas Puja

Kita berharap Kepada Kapolsek Benai khususnya Polres Kuansing pada umumnya untuk mengatensi Aktivitas PETI yang beroperasi di Aliran Sungai Kuantan ini selain menyangkut Kepentingan orang banyak juga bagi masa depan negeri ini dimasa mendatang

“Tidak hanya merugikan masyarakat banyak, Aktivitas PETI di Aliran sungai Kuantan juga berdampak kepada para pewaris negeri ini di masa mendatang karena ulah para tangan-tangan jahil yang merusaknya demi kepentingan segelintir orang”Tandasnya

Terakhir Puja Ibrahim juga meminta Tidak ada Tebang Pilih dalam penegakan hukum jika melanggar harus ditindak

“Semua sama dihadapan hukum, tidak ada tebang pilih dalam penegakan nya, jika melanggar harus ditindak sesuai dengan apa yang telah dilakukannya”Tutup Puja

Kapolsek Benai IPDA Candra Widodo Belum menjawab Konfirmasi Awak Media terkait Aktivitas PETI tersebut

Untuk diketahui setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK melanggar Pasal Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan