Langgar Tarif Parkir Perbub No.09 THN 2020, DPRD Komisi III Sarankan Ganti Pengelola Parkir.

oleh
oleh
Share artikel ini

Langgar Tarif Parkir Perbub No.09 THN 2020, DPRD Komisi III Sarankan Ganti Pengelola Parkir.

Sampang, ||detiknews86.com – Parkir alun-alun Trunojoyo kabupaten Sampang jadi perbincangan mengenai kertas yang di sodorkan oleh petugas parkir kepada pengendara motor saat hendak parkir motornya di area sekitar alun-alun saat malam Minggu , Sabtu 18/11/2023.

 

 

Kertas yang di dapatkan oleh pengendara motor sangat lah menuai pertanyaan yang begitu besar karena tak sesuai karcis yang layaknya di terbitkan oleh pihak dishub kabupaten Sampang.

 

Mengenai hal itu, pengendara motor bertanya kepada pengendara dara lainnya dan membandingkan kertas karcis miliknya seraya tak serupa ,semua itu terlihat jelas ada perbedaan mulai dari lambang Dishub sampai tanda porporasinya tidak ada, menandakan tidak masuk ke BPPKAD.

 

 

Berdasarkan bukti karcis dengan adanya nominal karcis untuk roda 2 Rp 5.000 dan tidak adanya lambang Dishub di bagian atas. ,Sangat beda dengan tangan asli jika kertas karcis disertai logo dishub dengan nominal yang tertera sesuai dengan perbub no.09 Tahun 2020 untuk roda 2 sebesar Rp. 2.000.

 

Adanya kejanggalan yang masih jadi atensi bagi kalangan media mengenai kertas yang bertuliskan Rp 5.000 untuk roda 2 dan tanpa logo Dishub, saat di konfirmasi ke dishub melalui Kasi LLAJ Khotibul Umam menjawab konfirmasi melalui WhatsApp dan merasa dirinya kaget tidak tau jika petugas jukir di alun-alun memliki kertas karcis yang tidak serupa pada umumnya dishub berikan pada pengelola parkir .

 

 

 

” Kita sudah melakukan monitoring mas, dan gak pernah menemukan seperti ini , dan ini saya baru tau.,” terang Khotibul Umam.

 

Ia juga mengatakan jika dirinya hanya baru tau dari pihak media ” Nah iya mas maka y saya juga baru tau, Nanti saya tegur jukirnya,” tambahnya.

 

Saat di konfirmasi mengenai kebenaran dan mempertanyakan terkait kertas yang tak serupa , pengelola parkir alun-alun selaku mantan kades kamoning yang di sapa bopo, malah menyalahkan pihak media yang ingin konfirmasi dan ia mengira pihak media tersebut hanya mengawasi lahan parkir miliknya.

 

 

” Jadi kamu lek, saya sama-sama cari makan juga, kamu kira banyak dapatnya parkir, Billahih (sumpah) kalau dapat 300.000 terkecuali di malam minggu, masih bayar setoran, ya Allah kamu dek, dek,, bukan gitu caranya, di situ ada kamu, disana ada kamu, seakan-akan saya itu di kepung kamu,,” ujar mantan kades kamoning.

 

Tak terima suguhi kritikan media, kades mantan kemuning malah marah-marah serta menyalahi tugas jurnalis yang hanya untuk memetik kebenaran dalam problem mengenai anak buahnya yang memakai kertas karcis yang diduga bodong.

 

Ia pun membenarkan jika karcis itu hanyalah sebatas tanda bagi pengendara motor yang parkir, guna tidak ada hal yang tak di inginkan atau pun kehilangan.

 

 

” kertas nya itu habis , jadi di kasih yang begitu, yaa yang penting tidak ada kehilangan ” tambahnya.

 

 

Menambahkan untuk melanjut permasalahan mengenai kertas karcis dirinya menghubungi media melalui pesan WhatsApp dengan pesan singkatnya ia mengatakan sudah memarahi jukir yang telah melanggar tersebut.

 

” ia maaf dek , saya sudah memarahi jukir tadinya , saya kaget kirain ada motor yang hilang lagi ” ujarnya Sabtu 18/11/2023 malam.

 

Tanggapi permasalahan terkait kertas yang di luar perbup no. 09 THN 2020 kabupaten Sampang, dengan sangat jelas tulisan di kertas yang di luar dari perbup , DPRD komisi lll membenarkan melalui pesan Whatshaap, jika hal ini telah melanggar perbup untuk besaran parkir di jalan, secara tegas ia juga melontarkan harus ada pihak yang bertanggungjawab pada pihak pengelola agar dapat penertiban parkir , baik dari pihak OPD terutama dishub Kabupaten Sampang.

 

 

” ini menabrak perbup tentang besar parkir di pinggir jalan, seharusnya yang benar Rp 2.000 dan ini perlu di pertanggung jawabkan kepada pihak pengelola supaya ada penertiban dari OPD terutama dishub , oknum-oknum pengelola parkir yang Sperti ini perlu penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku di kabupaten Sampang tentang besaran parkir Rp 2.000″ tegas Sulton DPRD Komisi III.

 

 

Secara Tegas pun ia mengatakan akan memanggil pihak yang terlibat di parkir alun-alun dan secara langsung akan menggantikan pengelola jika hal serupa terulang kembali.

 

 

” Nanti saya akan teruskan kepada dishub berkenaan dengan pungutan tarif parkir yang melebihi ketentuan peraturan, supaya di lakukan pembinaan terhadap pengelola, walaupun nanti masih di berlakukan seperti ini, masih dengan tarif Rp. 5.000 maka Dishub harus tegas, dalam hal ini juga DPRD nanti ikut mendorong tidak memakai pengelola parkir melebihi dari batas ketentuan aturan, ” tutup Sulton Selaku Waka Komisi III

 

 

Robby