Detiknews86.com. Dompu-NTB.
Bertempat di Ruang Umum Lapas Dompu sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai, jum,at (07/12/23) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu mengikuti kegiatan Pelaksanaan Expose Konsep Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
Menurut Kalapas Dompu, SBSK tersebut berupa Sarana dan Prasarana serta Persediaan pada Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham RI.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, jelasnya.
Sedangkan Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa melakukan penyempurnaan terhadap peraturan terkait SBSK Pengguna Barang berupa sarana dan prasarana serta persediaan pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigras (Rudenim) dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri (Perwakim).
“Proses penyempurnaan SBSK Pengguna Barang tersebut telah melalui beberapa tahap, antara lain Pembahasan awal dengan seluruh jajaran dalam naungan Kemenkumham RI,” terang Halik sapaan akrab Lapas Dompu.
Sedangkan Identifikasi dan penyiapan kertas kerja serta penyusunan konsep awal SBSK, Proses penyusunan konsep (draft) SBSK berupa sarana dan prasarana, Pelaksanaan tinjauan lapangan dan Pembahasan dan evaluasi terhadap konsep (draft) SBSK secara berkelanjutan, pungkas Kalapas Dompu.
Jurnalis, Rdw/ddo.