Detiknews86.com – Dompu.NTB – Guna menjunjung tinggi pemenuhan nilai- nilai Hak Asasi Manusia pada publik merupakan kewajiban Negara yang harus di wujudkan. Salah satu upaya yang saat ini di lakukan adalah dengan tersedianya pos pelayanan Komonikasi masyarakat ( Yankomas ) Pada lembaga Pemasyarakatan kelas II B Dompu Kementerian hukum dan hak asasi manusia Propinsi NTB.
Keterangan Pers yang di sampaikan Kalapas Dompu H.A.Halik S.Sos mengatakan,dengan pembentukan pos pelayanan Komonikasi masyarakat ini di maksudkan untuk meningkatkan pelayanan yang berbasi Hak Asasi Manusia kepada masyarakat dengan menampung semua pengaduan masyarakat tentang ada atau tidak adanya pelanggaran Hak asasi manusia yang telah di alami atau di rasakan warga pemasyarakatan. Dan apabila ada dapat memberikan informasi serta bantuan terkait pelanggaran HAM yang di lakukan oleh seorang, kelompok orang, aparat Negara dan instansi/ lembaga pemerintah.
“Saya harap kepada seluruh elemen masyarakat bila ada pelanggaran HAM tak usah ragu atau takut untuk di informasikan kepada Kami supaya bisa di tindak lanjuti secepatnya”pinta Halik.
Lebih dari itu Halik berharap dengan adanya Pos pelayanan Komonikasi masyarakat ini dapat menjaring pengaduan pelanggaran HAM yang ada di tengah masyarakat.tndasnya.
Kemudian saya wanti wanti terhadap setiap petugas lapas yang bertugas pada Pos Pelayanan masyarakat harus benar-benar memahami fungsi Yankomas sehingga dapat membantu mengarahkan permasalahan pelanggaran HAM di masyarakat dan kami tetap taat memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh elemen masyarakat tampar pandang bulu dengan seadil,adilnya.pungkasnya.
jurnalis. Rdw.ddo.