Laporan Aduan Mandeg Hampir 3 Bulan di Kejari. Deputi MAKI Muara Enim Siap Oper ke Kejagung

oleh
oleh
Share artikel ini

 

[Detiknews86.com] Laporan aduan kasus Korupsi Kakemenag Muara Enim yang di layangkan beberapa bulan silam tepatnya tanggal 23 oktober 2023 di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, belum berbuah hasil.

Pasalnya Lapdu yang dilayangkan tiga pelapor tersebut telah di Supervisikan Oleh Kejati Sumatra Selatan ke Kejari Muara Enim Sejak Tanggal 01 November 2023.

Youtuber Kritikus Jawir di Sumatra, yang telah dilantik sebagai Deputi Maki Muara Enim per Bulan Desember 2023 tersebut mendatangi Kejari Muara Enim 18/01/2024, untuk perihal mengkonfirmasi laporan yang telah disupervisikan tersebut. beliau berharap Kejari Muara Enim Serius dalam menyikapi laporan tersebut.

“di Kop surat itu ada alamat Kantor Maki Muara Enim, dan kami tidak pernah dilayangkan surat pemanggilan sebagai pelapor? surat itu masuk di kejari dari tanggal satu november tahun kemarin, artinya dua minggu lagi laporan tersebut sudah masuk bulan ketiga ngendap disini. semoga Kejari Muara Enim serius dalam menanggapi laporan itu” Pungkas Jawir.

beliau juga menegaskan, akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung jika benar-benar tidak ada tindak lanjut dari Kejari Muara enim.

“ini persoalan gawat, kalau memang benar laporan ini tidak ditindak lanjuti dengan serius, maka kami akan membawa kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. kami hanya berharap tidak ada satupun oknum yang masuk angin dalam perkara ini” imbuhnya

Sementara itu, Angga. yang mengaku sebagai Staff Pidsus Kejari Muara enim menyatakan kasus tersebut masih didalami dan pihaknya telah memanggil terlapor satu bulan silam.

“kasus ini masih kami dalami dan kami telah memanggil saudara terlapor sebulan yang lalu, kami akan melakukan pemanggilan secara resmi tersurat kepada pelapor” ujarnya.

hingga berita ini diterbitkan, Deputi Maki Muara Enim masih menyayangkan betapa lamanya mengungkap kasus korupsi dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan salah seorang pejabat Muara enim tersebut.

(M.fajri)