Laskar Anti Korupsi Aceh Singkil Berada di Kejagung RI, ada apa?

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, SINGKIL 

Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Aceh Singkil. Jaruddin, MM melakukan aksi unjuk rasa damai di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (30/8/2023)

Pantauan media ini, puluhan massa aksi yang tergabung Ormas LAKI dari berbagai daerah menyampaikan orasinya yang diduga ada beberapa kejanggalan pada daerah masing masing.

Jaruddin, SE.MM, yang akrab disapa jarod itu (Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Aceh Singkil Laskar Anti Korupsi Indonesia) orasinya mengatakan “bahwa diduga beberapa HGU Perusahaan yang berlokasi dalam wilayah kabupaten Aceh Singkil tidak memiliki plasmanya, sedang hal ini telah jelas diatur dalam UU dan Permentan RI yang mengatur tentang plasma”

Masih kata dia, bahwa pembinaan dan pemeliharaan wajib 20 % dari luas HGU yang ada wajib memiliki plasma.

Didepan pintu masuk Kejagung RI Ahmad Rambe sebagai ketua DPC LAKI Subulussalam berkesempatan menyampaikan bahwa pelanggaran hukum dan peraturan yg dilakukan oleh perusahaan di Subulussam dan Aceh Singkil segera di berikan sanksi terhadap oknum oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan akhirnya akan menyengsarakan masyarakat.

DPC LAKI Aceh Singkil Jaruddin sengaja hadir di gedung megah Kejaksaan Agung RI adalah untuk menyampaikan bahwa ada kasus besar pada Perusaan Perusahaan yg ada di Indonesia umumnya dan Aceh Singkil Aceh singkil yg harus di selesaikan. Baik plasma ataupun tentang tenaga kerja

Alhamdulillah sekitar satu jam orasi Tim Kejaksaan Agung RI menemui massa Aksi dan meminta 4 (empat) orang dapat mewakili untuk melakukan Audiens tempat yang telah disediakan

Kami terima Aduannya dan kami segera laporkan ke pimpinan, dan kami dipersilakan untuk dapat menyerahkan hasil orasi di dalam ruangan yg sudah disiapkan dan karena di dalam ruang pencahayaan kurang terang, pengambilan dokumen kami laksanakan di halaman gedung Kejagung Republik indonesia diterima oleh Henry Mulianto.

[JMR]