Lasqi ilegal gelar kegiatan

oleh
oleh
Share artikel ini

LASQI ILEGAL GELAR KEGIATAN DI KARAWANG
Polres “Tutup Mata” Tidak Hentikan Meski Tak Berizin

Karawang Jabar detiknews86. com– Kegiatan beskala nasional organisasi masyarakat (Ormas) ilegal, Rabu sampai Minggu (16-20 November 2022).

Pembukaan kegiatan di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Rabu (16/11/2022) yang diakui pihak penyelenggara akan dibuka Wakil Presiden (hoax) ini tidak nampak dihadiri pejabat negara dari pusat, Gubernur Jawa Barat dan juga Bupati Karawang.

Ormas Ilegal yang juga tidak mengantongi izin melaksanakan kegiatan dari Polres Karawang , mengatasnamakan Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI).

Uniknya meski tidak memberikan izin keramaian, Polres Karawang tidak menghentikan kegiatan Ormas Ilegal yang tidak berkekuatan hukum dan tidak tercatat di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

*SURAT KEPUTUSAN (SK) NOMOR 147*

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LASQI terjadi persoalan sejak tahun 2017 dan muncullah LASQI ilegal, yang mengadakan PEMILIHAN DUTA QASIDAH TINGKAT NASIONAL di Kabupaten Karawang.

LASQI yang lahir sejak tahun 1970 ini “terbelah” menjadi dua kubu. Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (DIRJEN BIMAIS), mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP LASQI, pada Bulan Februari 2018.

SK yang diterbitkan setelah terjadi perselisihan kepengurusan DPP LASQI tahun 2017 itu adalah
SK DIRJEN BIMAIS KEMENAG RI Nomor 147 Tentang Pengukuhan Kepengurusan DPP LASQI Masa Bhakti tahun 2017-2022, yang mengacu pada hasil Musyawarah Luar Biasa (MUNASLUB) DPP LASQI 2017.

Perselisihan DPP LASQI menemui jalan buntu untuk islah dan akhirnya bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Proses hukum penyelesaian dualisme ini tercatat dalam gugatan TUN nomor 288/G/2021/TUN-Jakarta, yang didaftarkan Bulan Desember 2021, oleh Ketua Umum (KETUM) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) DPP LASQI atas nama Hj. Lisda Hendradjoni dan Hi. Baharudin H Tanriwali.

Sebagai Tergugat I adalah DIRJEN BIMAIS KEMENAG RI dan Tergugat II interfensi DPP LASQI hasil SK 147, yang saat itu dipimpin Hi. Tarmizi Tohor (KETUM) dan Inu Aminudin (SEKJEN).

Keputusan TUN Jakarta tingkat pertama keluar dengan amar putusan tanggal 25 Mei 2022. Petikan putusan menyatakan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat dan memerintahkan DIRJEN BIMAIS KEMENAG RI mencabut SK Nomor 147 tentang pengukuhan kepengurusan DPP LASQI masa bhakti tahun 2017-2022).

Isi gugatan selain tentang ketidak absahan MUNASLUB yang diprakarsai Inu Aminudin, sebagai dasar terbitnya SK DIRJEN BIMAIS KEMENANG RI, juga menggugat untuk dicabut SK tentang pengukuhan kepengurusan DPP LASQI ilegal.

Atas amar putusan ini, DIRJEN BIMAIS ISLAM tidak melakukan banding, sedangkan DPP LASQI yang di SK kan DIRJEN BIMAIS RI melakukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN), nomor perkara: 165/B/2022/PT TUN-JKT pada Tanggal 6 Juni 2022.

Hasil banding kembali dimenangkan DPP LASQI dibawah kepemimpinan Hj. Lisda Hendradjoni dan Hi. Baharudin H Tanriwali. Amar putusan banding ini keluar pada tanggal 7 September 2022, menguatkan putusan tingkat pertama.

Atas hasil banding ini tidak ada lagi perlawanan dan keluarlah Putusan tetap (inkracht) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

*LASQI ILEGAL*I

Putusan inkracht tidak dipatuhi DPP LASQI yang dikalahkan dalam proses hukum yang sah dalam pengadilan dan menjadi LASQI ILEGAL.

Alasannya SK DIRJEN BIMAIS ISLAM KEMENAG RI Tentang Pengukuhan Kepengurusan DPP
LASQI Masa Bhakti 2017-2022, tidak berpengaruh melegalisasi eksistensi mereka.

Padahal sudah sangat jelas DPP LASQI versi Ilegal ini merupakan turunan dari pihak yang menjadi tergugat II Intervensi dan dikalahkan pengadilan TUN Jakarta yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

LASQI ILEGAL ini jugalah yang melaksanakan kegiatan Pemilihan Duta Qasidah Tingkat Nasional XXVI tanpa adanya izin kepolisian di karawang, 16 sampai 20 November 2022.

Menurut Penasihat Hukum DPP LASQI yang sah menurut aturan hukum dan perundang-undangan, Gunawan Pharrikesit, sejak adanya putusan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung tentang perselisihan kepengurusan DPP LASQI, maka tidak dibenarkan masih adanya yang mengatasnamakan LASQI selain hasil amar putusan TUN.

“Jika masih ada yang mengatasnamakan LASQI selain dari DPP
LASQI yang dimenangkan oleh pengasilan TUN, dibawah kepemimpinan Ibu Lisda Hendradjoni dan Bapak Baharudin H Tanriwali, maka merupakan LASQI ilegal.” Ujar Advokat yang baru memenangkan kasus aktivis perempuan dengan putusan bebas murni ini.

Untuk itulah, lanjutnya, pihaknya menghimbau pihak kepolisian menindak tegas dengan menghentikan aktIfitas LASQI ilegal dan tidak memiliki izin kegiatan di Kabupaten Karawang, yang saat ini sedang berlangsung.

“Jangan justru pihak kepolisian melakukan pembiaran. Bukankah pihak Polres Karawang juga sudah mengetahui aktfitas tersebut dan sudah mendapatkan dokumen resmi pihak LASQI mana yang sah menurut hukum. Presisi POLRI harus dijunjung tinggi. Kami juga akan memproses masalah ini jika dilakukan pembiaran,” ungkap Gunawan Pharrikesit.

Kepada insan pers Gunawan Pharrikesit juga menyatakan, persoalan LASQI sejatinya sudah selesai dan tidak ada lagi dualisme. “Permasalahan sudah selesai sejak adanya putusan inckracht Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung”.
Her