LBH Cakra Indonesia Lakukan Langkah Hukum Dugaan Rekayasa Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL

oleh
oleh
Share artikel ini

LBH Cakra Indonesia Lakukan Langkah Hukum Dugaan Rekayasa Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL

 

DETIKNEWS86.COM | Karawang | Tim LBH Cakra Indonesia Yayasan Cipta Keadilan Rakyat Mendatangi kantor BPN ATR Karawang Pada Kamis (31/8/2023) dengan dasar memenuhi mediasi satu kasus yang sedang di tangani di Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes kabupaten Karawang.

 

Menurut Dadi Mulyadi, S.H, Dewan pembina LBH Cakra Indonesia bahwa klien ahli Waris Bpk wirta menjadi korban dugaan rekayasa pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL.

 

“Nyi carkem dan Caskum ahli waris wirta mendapatkan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 6000m2 yang diperoleh berdasarkan pemberian hibah dari Wirta semasa hidup kemudian objek tanah sawah klien kami diatasnya terbit sertifikat Nomor : 04467 tahun 2022 produk dari pada program PTSL a/n Saki”, katanya pada Lintaskarang.com setelah pertemuan dengan pihak BPN ATR Karawang Kamis (31/8/2023).

 

Setelah kami telusuri ternyata dasar alas hak Saki menggunakan segel yang Nomer kohir dan persilnya berbeda dengan asal usul objek tanah klien kami.

 

“Artinya bahwa dengan terbitnya sertifikat 04467 a/n saki tidak ada kesesuaian antara subyek dan obyek haknya. Sejauh ini kami telah melakukan pemblokiran dan permintaan pembatalan terhadap sertifikat tersebut karena cacat yuridis dan salah subjek beserta objek haknya,”ungkapnya.

 

Yang kami sesalkan dari peristiwa ini adalah, yang seharusnya kepala desa sungaibuntu menjadi salah satu mediator penyelesaian masalah karena timbulnya peristiwa tersebut malah yang terjadi sebaliknya kepala desa sungai buntu menjadi bagian dari problem maker dari masalah tersebut. Fungsi pelayanan yang seharusnya diberikan sebagaimana wewenang dan tugasnya urung diberikan kepada klien kami. Akhirnya menjadi Besar kecurigaan kami terhadap oknum kades Sungaibuntu beserta jajaran oknum pemdes Sungaibuntu.

 

“Untuk membuka kebenaran ini semua kami telah meminta audinesi kepada kepala kantor BPN Karawang dengan mengundang dan menghadirkan semua pihak untuk dilakukan gelar perkara terhadap proses hingga terbitnya sertifikat 04467 a/n Saki sehingga kebenaran terbuka terang benderang,”bebernya.

 

Dari beberapa kali mediasi yang kesekian kalinya dan untuk saat ini pun Kepala Desa Sungaibuntu tidak pernah memberikan waktunya untuk bertemu guna mediasi bersama.

 

“Apa yang jadi alasannya untuk tidak bisa duduk bareng, ayo kita bicara satu meja agar persoalan ini ada titik terang dan jika tidak ada itikad baik dari para pihak yang terlibat atas penerbitan sertifikat tersebut maka kami akan melakukan langkah – langkah hukum yang menguntungkan bagi klien kami. Dan juga akan melaporkan kondisi pelaksanaan PTSL yang diduga sarat manipulasi kepada kementrian ATR , GAKUM PTSL, SABERPUNGLI, KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG dan kepada Kantor Stap presiden Jakarta. Sehingga Progres PTSL secara masif dapat dibersihkan dari kepentingan – kepentingan mafia tanah dan PTSL tetap berjalan sesuai apa yang di cita – citakan oleh nawacita tidak hanya berbasis kuantitatif yang akhirnya ditunggangi oleh kepentingan sekelompok kecil elit dan para pemburu rente untuk melegalisasi praktek perampasan tanah milik rakyat secara sistematis dan terstruktur,”tutupnya mengakhiri.

 

( red )