Palembang,||Detiknews86.com –
Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan (LBH CL & PK) kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Advokat dan Paralegal gelombang ke XVlll melalui class online meeting zoom pada Tanggal 25-27/3/2022.
Dalam kegiatan tersebut ada beberapa Materi Diklat dan waktu yang telah ditentukan oleh LBH CL-PK.
Tanggal 27/03/2022
1. Pukul 10.30 – 11.30 Pembukaan
2. Perspektif Hukum Pidana Indonesia Pukul 13.30-14.45
3. Hukum Acara Perdata, antara Teori & Praktek Pukul 15.25-17.45
Hari Ke-II, Tgl 28/3/22
1. _Perspektif Penegakan Hukum & HAM di Indonesia, Pukul 13.30-14.45
2. Sifat, Ciri, Jenis & Dasar Hukum Surat Kuasa
Hari ke-III, Tanggal 29/3/2022
1. Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Pukul 9.30 – 11.45
2. Pengarahan Kerja Pukul 13.30-14.45
3. Nasehat Pukul 15.30 – 17.45
Selanjutnya Ujian.
M.Aslam fadli S.H.I sebagai pemateri yang tak lain adalah Ketua Umum CLPK mengatakan “Keuntungan mengikuti Diklat
Yang pertama, Memahami Kewanangan Paralegal dalam pemberian bantuan hukum
Yang ke dua, Memahami Dokumen yang dibutuhkan atas perkara yang sedang ditangani
Yang ke tiga, Memahami skill berbicara dengan Klient, Skill berbicara dengan Pemerintah setempat, Pemerintah Daerah, Skill berbicara dihadapan Kepolisian, Skill berbicara dihadapan Kejaksaan, Skill berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat
Yang ke empat, Memahami tatacara gelar Perkara
Yang kelima, Memahami bagaimana cara membuat Surat Kuasa Umum, Kuasa Khusus, Kuasa Istimewa, Kuasa Insidentil”
Selanjutnya beliau menambahkan bahwa setelah mengikuti Ujian dan dinyatakan lolos maka kader CL-PK akan mendapatkan
✅🖼️Sertifikat Advokat/Paralegal
✅📜Surat Tugas
✅🏷️KTA (berakhir pada 31/12/22
Berpraktek Langsung Sebagai Asisten Advokat/Pengacara
✅ Konsultasi Hukum (Gratis) Seumur Hidup bersama Advokat Senior
✅ Mendapatkan Gelar Non Akademik “CLAP”.
Adapun Tatacara Pendaftaran
1. Kirimkan foto 4 x 6
a. Latar Merah
b. Kemeja Putih (pakai jas jika ada)
c. Dasi Merah
d. Jilbab Merah/Putih untuk wanita Muslim
2. Untuk Mahasiswa Kirim hasil Scanner/Photo Kartu Tanda Mahasiswa
3.Kirim hasil Scanner/Photo KTA Pers bagi Profesi Wartawan, Aktivis atau LBH lain
4.Kirim hasil Scanner/Photo BAS & KTA Advokat bagi yang berprofesi Advokat/Pengacara_
5. Kirimkan hasil Scanner/Photo KTP untuk semua Peserta_
6. Syarat terpenuhinya sebagai Mahasiswa Calon Diploma IV/Strata I, hanya untuk umur 18-23 tahun_
7. Peserta Umum Hanya dengan melampirkan Photo KTP_
8. Semua Peserta wajib mengirimkan Riwayat Hidup/Curriculum Vitae
9. Umur Peserta Minimal 18 tahun keatas_
10.Bersedia mengikuti semua Kegiatan & Berusaha Membesarkan Lembaga.
M. Aslam Fadli S.HI berharap LBH CLPK kedepan, agar di setiap desa ada Paralegal minimal 1 orang dalam 1 desa, guna memudahkan akses pemberian bantuan hukum, terutama bagi kelompok Miskin dan termarginalkan. Itulah salah satu alasan yang memotivasi kami, untuk terus aktif mengadakan pelatihan Advokat dan Paralegal di setiap bulannya.
Salah satu peserta Diklat, Suhardi mengatakan Dengan diadakan diklat untuk paralegal ini, menambah pengetahuan tentang dasar-dasar hukum. Yang dimana awalnya kita hanya tau hukum itu sesuai dengan isi pasal-pasalnya saja, namun setelah saya mengikuti diklat ini, penjabaran lebih banyak. Sangat bermanfaat” ujarnya ( Deden)