LBH FERARI Batu Bara Minta Kepada Kapoldasu Terapkan Obstruction of Justice Atas DPO Zahir.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Praktisi hukum Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko. SH., yang juga sebagai Sekretaris LBH FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara, mengajukan permohonan agar Polda Sumut menerapkan Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menangani kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan Bupati Batu Bara, Zahir M. AP.

Pasal 221 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memberikan bantuan kepada seseorang untuk menghindari penyidikan atau penahanan, atau menghalangi penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan tindak pidana, dapat diancam dengan pidana.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penghalangan proses hukum, termasuk tindakan menyembunyikan atau menolong pelaku kejahatan agar tidak tertangkap.

Rudi Harmoko menekankan bahwa penerapan pasal ini adalah langkah krusial untuk memastikan semua pihak yang mungkin terlibat dalam upaya menghindari penegakan hukum dapat diusut dan Polda Sumut harus menyurati pihak Imigrasi untuk Pencekalan Keluar Negeri atas DPO Nya Zahir

Dalam kasus mantan Bupati Zahir M.AP., yang telah mangkir dua kali dari panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut, Rudi Harmoko berpendapat bahwa penerapan Pasal 221 dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan mencegah pelarian lebih lanjut.

“Penggunaan Pasal 221 KUHP tidak hanya bertujuan untuk menjerat pelaku yang menghindari hukum tetapi juga untuk mengungkap siapa saja yang mungkin berperan dalam menghalangi proses hukum.

Kami mendesak Polda Sumut untuk berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menangkap Zahir M.AP., dan menyelidiki aliran dana hasil korupsi yang mungkin melibatkan pihak-pihak lain,” ujar Rudi Harmoko dalam pernyataan resminya di kantor LBH FERARI, di Lima Puluh pada, Kamis (01/08/2024).

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan PPPK 2023 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Batu Bara.

Dugaan ini mengarah pada kemungkinan pelanggaran hukum yang melibatkan penyelewengan anggaran negara dan praktik korupsi lainnya.

Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.

Polda Sumut diharapkan dapat bekerja sama dengan Mabes Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Zahir MAp, serta menyelidiki seluruh aspek kasus ini secara menyeluruh.

Hal ini bertujuan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi serta aliran dana yang mungkin mencurigakan.

Dengan dukungan penuh dari semua pihak terkait, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kejelasan bagi masyarakat serta memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari proses hukum,” pungkasnya.

Penulis : Staf07/Tim Ferari.