DETIKNEWS86.COM | SINGKIL
Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LBH LMR RI) minta Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas terkait CV.Namo Krami, (Jum’at 22/12/2023)
“Kami sudah melaporkan CV. Namo Krami kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Singkil pada 27 November 2023 dengan LP : LP/B/152/XII/2023/ SPKT.SAT Reskrim/Polres Aceh Singkil/ Polda Aceh,” kata Yakarim M ketua LBH LMR RI
“Sampai dengan saat ini laporan kami kepada kepolisian polres aceh singkil masih sedang berproses, kami berharap bapak-bapak aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Aceh Singkil ini untuk segera menetapkan tersangka dari Cv. Namo Krami,” lanjut Yakarim M
“Sebab, CV.Namo Krami yang kami laporkan ini patut diduga kuat telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat warga eks.transmigrasi di desa mukti lincir kecamatan kota baharu kabupaten Aceh Singkil, dan ini sudah di kuasai atau diserobot oleh CV. Namo Krami selama ±8 tahun,” terus Yakarim M
“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, kami langsung menuju Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Aceh Singkil, untuk meminta keadilan terhadap masyarakat yang tanah nya telah dikuasai/diserobot oleh CV.Namo Krami,” sambung Yakarim M
“Alas-alas hak tanah masyarakat eks.transmigrasi desa mukti lincir kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil sudah kita lihat dan telusuri sertifikat hak milik nya, dan benar tanah yang di kuasai CV.Namo Krami itu milik sebahagian warga eks transmigrasi desa mukti lincir, tapi kenapa CV.Namo Krami ini bisa menguasai dan tidak mengembalikan hak-hak masyarakat,” tambah Yakarim M
“Maka dari itu, kami dari LBH LMR RI meminta bapak Kapolres Aceh Singkil, Bapak Kapolda Aceh, Dan Bapak Kapolri untuk segera mengusut tuntas terkait CV.Namo Krami yang diduga kuat telah menguasai atau menyerobot tanah milik masyarakat sebahagian warga eks.transmigrasi desa mukti lincir kecamatan kota baharu kabupaten Aceh Singkil,” ungkap Yakarim M Ketua LBH LMR RI
[JMR]