BATU BARA – detiknews86.com – Tim unit reskrim Polsek Indrapura tangkap seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, TKP di dalam rumah warga Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab Batu Bara. Sabtu (27/01/2024).
Polsek Indrapura membenarkan tim unit reskrim polsek indrapura telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Fadli Gunawan (25) warga Dusun III Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka berdasarkan laporan Nomor : LP / B / 9 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024. Pelapor Ibnul Fandika, S.E
Keterangan korban kepada pihak kepolisian, pada saat pelapor bersama dengan keluarga berangkat ke medan dan rumah dalam keadaan terkunci, lalu korban titipkan rumah kepada Asril Arafat (47) warga Dusun IV Desa Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Pelapor menghubungi saksi agar datang kerumah untuk mengambil laptop inventaris SPSI untuk merekap gaji, pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 20.000.000.- dan Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan di polsek indrapura.
Adanya kasus tersebut unit reskrim polsek indrapura yang dipimpin oleh Kapolsek Indrapura mendatangi TKP & melakukan penyelidikan introgasi saksi-saksi, pada hari jumat tanggal 26 januari 2024 sekira pukul 16.00 wib, diduga pelaku pencurian Muhammad Fadli Gunawan yang sedang berada di Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka.
Personil Polsek Indrapura berhasil mengamankan di duga pelaku berikut barang bukti 2 Laptop merek DELL & Merek ASUS , 1camera merek Canon 55D ,1 kotak perhiasan batu cicin ,1 buah Bor merek RYU, 1 Unit Sepeda Motor honda Merek vario warnah merah,1 buah Pisau Lipat warna hitam, dan 1 buah loudspeaker Merek EGGEL, selanjutnya pelaku di boyong kepolsek Indrapura guna proses lanjut sesuai dalam pasal 363 dari KUHPidana. (In Chif/07)