Detiknews86.com, Bungo – IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) adalah sistem pengolahan limbah cair rumah sakit yang didesain berdasarkan karakteristik limbah cair yang masuk dari beberapa sumber pengeluaran limbah.
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap puskesmas dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Menurut PP 22 Tahun 2021 pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Berdasarkan karakteristiknya Limbah Medis B3 Puskesmas merupakan limbah Infeksius. Berdasarkan sumbernya Limbah Medis B3 Puskesmas yaitu Sumber spesifik umum diantaranya Limbah infeksius, Produk farmasi kadarluasa, Bahan kimia kadarluasa, Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dan Peralatan medis mengandung logam berat seperti merkuri, cadmium dan sejenisnya.
Tujuan Pengelolaan Limbah medis B3 sebagai berikut:
1. Melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar Puskesmas dari penyebaran infeksi dan cidera.
2. Mengurangi jumlah dan potensi bahaya limbah medis padat B3
3. Mencegah penggunaan yang salah dan penyalahgunaan limbah medis padat B3
4. Terciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat.
Lain hal nya terpantau dilapangan, beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Bungo, Rabu 12 Oktober 2022 tepat nya di Wilayah Kecamatan Pelepat dan Pelepat Ilir, Freezer masih terlihat utuh dan sudah berdebu seperti tidak pernah digunakan. Ipal juga tidak pernah di hidupkan terlihat dari bak output yang sudah banyak sampah dedaunan di dalamnya.
Setelah dilakukan pengecekan ke sekitar kawasan lingkungan puskesmas, ditemukan limbah medis B3 seperti botol infus, jarum suntikan, selang infus, botol obat dan lain sebagainya berserakan di pembuangan sampah tepat di belakang puskesmas. Freezer yang sudah disediakan tidak di maksimalkan penggunaannya, untuk apa di anggarkan kalau akhirnya tidak di manfaatkan.
“Kami akui, memang ini kesalahan dan kelalaian kami, semoga dengan adanya masukan dari bapak bapak wartawan, tentunya kedepan kami akan perbaiki lagi. Tolong ya pak masalah ini jangan di ekspose.” Ujar Lilik Indarwati, Am.Keb selaku PLH Kepala Puskesmas Unit 10 Kecamatan Pelepat.
Dan temuan yang sama juga ada di Puskesmas Dusun Purwosari ( SPA ) Pelepat Ilir, awak media menjumpai botol infus di semua tong sampah yang berada di area Puskesmas dan ini lebih parah lagi ada juga selang infus dan botol infus yang masih bersisa dalam sebuah kardus dan 2 buah karung, saat awak media ingin menjumpai kepala Puskesmas nya ternyata beliau sudah pulang dan sempat di sambungkan oleh petugas yang sedang bertugas via telepon ini jawaban dari Kapus “aduh maaf pak saya jam kerja saya sudah habis besok saja ya atau di agendakan lagi bertemunya.” Ujar kapus.
Begitu juga di Puskesmas yang berada di Dusun Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kab. Bungo – Jambi terdapat botol bekas dan bekas jarum suntik di buang ke tempat bakar sampah di belakang Puskesmas saat di pertanyakan dengan petugas yang piket di UGD “maaf pak ini mungkin kesalahan dari petugas kebersihan kami, tidak dia pilih dulu sampah nya. Kenapa bapak tidak memberitahu kami dulu kalau mau melihat limbah medis, kami kan bisa bersih-bersih dulu,” ucap petugas tersebut dengan lugu nya.
Inilah realita yang ditemui oleh awak media di Pusat Kesehatan Masyarakat khususnya di Kabupaten Bungo sebagai Kota Adipura yang katanya sudah tertib dalam Pengelolaan Limbah Medis B3, namun nyatanya sangat miris sekali, mana pengawasan dari Dinas Kesehatan yang seharusnya melakukan sidak tanpa pemberituan agar bisa melihat real nya.
Kepada Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Bungo – Jambi, H. Saparudin Matondang untuk segera memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Puskesmas yang tidak tertib dalam Pembuangan Limbah Medis B3 nya. Atas kelalaian Pihak Puskesmas ini perlu di Evaluasi ulang Kinerja dan Tanggung Jawab Kepala Puskesmas tersebut beserta jajaran/kru nya.
( RHS )