Liputan Petang Tuding Tangkap Lepas 3 Diantar 1 Pelaku Shabu Bayar 50 Juta Hoax.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Terkait ada pemberitaan di media online Liputan Petang tentang dugaan “Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil ciduk 3 pelaku Lahgun Narkoba, diduga 1 pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta”. Senin (23 /10/2023).

Dijelaskan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU ABDI TANSAR, SH. MH mengatakan Polsek Medang Deras ada melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Pelaku Muhammad Syahputra (19) warga Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras, dari penguasaannya/ kepemilikan Narkotika ditemukan 2 (dua) paket Narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, satu buah kaca pirek, satu buah pipet, satu bungkus klip kosong ukuran kecil, satu buah timbangan elektrik, satu buah mancis, dan Uang tunai senilai Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) dan proses perkara Sidik pelaku saat ini ditahan di RTP Polres Batu Bara.

Turut diamankan di TKP Syaiful (37) Karyawan Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras dan Vino Hancen Op Sunggu (30) warga Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kec. Medang Deras.

Kasi Humas menjelaskan pada saat Muhammad Syahputra dilakukan penangkapan di dalam rumahnya ditemukan berikut dengan barang bukti tersebut diatas. Sedangkan kedua temanya Syaiful dan Vino Hancen Op Sunggu sedang berada di halaman depan rumah Muhammad Syahputra.

Setelah dilakukan pemeriksaan BAP terhadap Muhammad Syahputra tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu dan tidak kenal dengan kedua orang tersebut.

Dan keterangan dari kedua pelaku yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika sabu Muhammad Syahputra. Selanjutnya dilakukan gelar perkara terhadap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Setelah dilakukan test urine terhadap ” Syaiful dan Vino Hancen Op Sunggu ” hasil urine Positif mengandung Methapitamine.

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2023 dilakukan Assessment Rehabilitasi Ke BNN Batu Bara dan berdasarkan hasil Assessment bahwasanya yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika sabu.

Penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara menyerahkan Syaiful dan Vino Hancen Op Sunggu ke BNNK Batu Bara dengan Berita Acara Serah Terima Peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor : BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK.

Sekali lagi Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU ABDI TANSAR, SH. MH mengatakan dengan tegas tidak benar adanya dugaan tentang pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta sesuai pemberitaan yang di beritakan melalui media Liputan Petang, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara. (Staf07)