DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Pendampingan evaluasi program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Tenggara, oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan (BPKP) Provinsi Aceh tahun 2023, diharapkan mampu menekan defisit dengan penerapan efesiensi anggaran.
” Kita minta BPKP tidak “main mata” dalam hal pendampingan dan Evaluasi. Karena kita ketahui pendampingan tujuannya untuk Efesiensi penerapan anggaran ditengah pembengkakan Defisit daerah mencapai Rp 106 Milyar,” Sebut Pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Saleh Selian, Rabu (19/7/2023)
Dijelaskan, harapan tidak “main mata” dimaksud karena berdasarkan data LIRA masih banyak pengeluaran dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) Baik itu pelaksanaan program kegiatan maupun sub kegiatan tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
” Salah satu contoh seperti perjalanan dinas di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara, perjalanannya dilakukan pada tahun 2022 namun dibayarkan ditahun 2023. Disini jelas kegiatan serta penganggaran dilakukan dirancang tidak memenuhi efektifitas dan efisiensi,” sebutnya.
Demikian, harapan anggaran kegiatan serta anggaran yang dirancang secara efektif dan efisien untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara tidak terwujud.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi meminta BPKP Aceh untuk melakukan Evaluasi dan pendampingan pada kegiatan OPD di Aceh Tenggara. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Tenggara nomor: 700 378/K/2023, tertanggal 25 Juni 2023.
Permintaan ini sendiri bertujuan menindaklanjuti hasil evaluasi atas perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 oleh BPKP Perwakilan Aceh pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: PE. 10.03/LEV-0102/PW01/3/2023 tanggal 4 April 2023, perlu dilakukan refocusing dan realokasi anggaran atas terjadinya inefektifitas dan inefisiensi anggaran.
Kemudian, untuk menindaklanjuti hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Nomor 23.BLHP/ XVIIIBAC/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu menyusun dan melaksanakan road map penyelesaian utang daerah atas defisit Tahun Anggaran 2022 yang membebani APBK Tahun Anggaran 2023.
[KPA]