LPAI,SINERGI BERSAMA WUJUDKAN PERLINDUNGAN ANAK DARI BAHAYA ROKOK.

oleh
oleh
Share artikel ini

Sinergi Bersama Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok
dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law
Jakarta, 14 April 2023 –
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama
dengan jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia, hari ini mengadakan konferensi
pers secara daring di Jakarta, guna menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan
Omnibus Law, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR dan disinyalir
bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan. RUU ini terdiri atas 20 bab dan 478
pasal, jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 2009. Bab V
memuat substansi upaya kesehatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit,
dan pada bagian kedua puluh lima khusus mengenai pengamanan zat adiktif.
“Kami selalu digadang-gadangkan menjadi generasi unggulan. Dielu-elukan sebagai pewaris
peradaban zaman. Untuk menjadi generasi yang diharapkan, kami butuh kesehatan juga
kesempatan. Bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya. Diendapkan, mati tanpa
suara,” tegas Alya Eka Khairunnisa, Perwakilan Duta Anak Nasional KAI 2022. Singkat
saja. Kami butuh bukti kehadiran negara dalam regulasi yang komprehensif. Kami butuh
dukungan masyarakat dan keluarga untuk berperan protektif, bukan menjadi budak zat
adiktif. Berikan kami nutrisi yang memadai, bukan adiksi pengantar mati. Kami ada disini,
menjadi pemimpin muda masa kini dan penerus bangsa hingga nanti. Berikanlah kami
kesempatan untuk membuktikan diri. Demikian pernyataan Alya.
Prof Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak
Indonesia mengatakan, “Memiliki anak-anak yang cerdas merupakan impian banyak orang
tua. Oleh karena itu, betapa pentingnya kita untuk memahami bahwa rokok itu sangat
memberikan dampak yang buruk kepada anak bahkan sejak masih dalam kandungan.
Stunting adalah salah satu bahaya nyata yang dapat kita lihat.” Kita perlu menciptakan
lingkungan yang ramah anak mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat maupun
pemerintah. Peran penting setiap unsur yang ada sangat dibutuhkan guna melindungi
anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa, khususnya kepada pemerintah agar
dapat membuat suatu regulasi yang mengatur dengan tegas akan bahaya rokok dan dampak
negatif yang ditimbulkan dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok bagi kemajuan
bangsa, paparnya lebih lanjut.
Pentingnya larangan total iklan, promosi, sponsor rokok di semua media masuk dalam RUU
Kesehatan Omnibus Law ditegaskan pula oleh Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso,
SKM. Ia mengatakan bahwa, prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun naik dari 7,2%
(2013) menjadi 9,1% (2018). Angka ini tidak sesuai dengan target RPJMN yang ditetapkan
sendiri oleh Pemerintah, yang ingin menurunkan angka prevalensi perokok anak sebesar
5,4% (2015-2019). Berbagai studi menunjukan adanya hubungan paparan iklan, sponsor dan
promosi rokok pada konsumsi rokok anak dan remaja. Makanya Iklan, promosi, sponsor
rokok harus dilarang total dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas ini, jika pernah tidak
ingin gagal lagi dalam pencapaian target penurunan perokok anak sebesar 8,7% pada
RPJMN 2020 – 2023.

Titin.