Batu Bara – detiknews86.com – Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (DPD LPHP) sorot aset tetap Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara di Jl. H. Barus Siregar Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab Batu Bara. Pasal terdapat pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian KIB di OPD Dinas Pertanian dan Perkebunan Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, diketahui bahwa aset tetap yang tidak ditemukan dan atau tidak diketahui keberadaanya. Minggu (29/10/2023)
Tiga item aset tetap Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara, diantaranya bangunan gedung tempat kerja, Jalan khusus lainya dan saluran tersier dan buku umum lain lainya sebesar Rp 348.675.000,00 diketahui bahwa aset tetap yang tidak ditemukan/ tidak diketahui keberadaanya.
Hal ini berdasarkan BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Batu Bara tahun 2022 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam laporan Hasil Pemeriksaan No : 62.B/LHP/XVIII.Medan/05/2023 Tanggal : 19 Mei 2023.
Dari tiga item tersebut bangunan gedung tempat kerja sebesar Rp 229.310.000,00, Jalan khusus lainya dan saluran tersier sebesar Rp 105.350.000,00 dan buku umum lain-lainya Rp 14.025.000,00.
Sekretaris LPHP Amri Lubis melalui Devisi Humas LPHP Nasri menjelaskan, adanya tiga item tersebut Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga aset tetap tidak ditemukan dan atau tidak diketahui keberadaanya, maupun belum didukung dokumen sumber yang sah.
Nah, ini yang jadi sorotan publik Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (DPD LPHP) Batu Bara. Ibu Plt. Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara Susilawati diminta kebenaranya, dengan cara mengirim pesan lewat Chatan No Pribadinya memilih of the record tak dapat memberikan kejelasan.
Kita juga menduga kenapa selaku Dinas yang berkompoten tidak bersedia menjawab, sedangkan konfirmasi tersebut datangnya dari uji petik LHP BPK tahun 2022 yang tertuang sesuai UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan BPK serta UU terkait lainya, tutup Devisi Humas (Staf07)