LPKSM TRI TUNGGAL Kab – Sumedang Geruduk Bank BRI.
Www.detiknews86.com
Sumedang – Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPKSM ) TRI TUNGGAL Kab – Sumedang mendatangi Bank BRI Unit Cimalaka dan Kota Kaler, untuk menanyakan keberadaan Sertifikat Tanah Seorang Nasabah yang diduga kuat hilang tanpa Jejak.
Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPKSM ) TRI Tunggal mendapat aduan dari ibu Wanih yang notabenenya istri dari Alm. Ujang Setiawan. Merupakan Nasabah awal BRI Unit Cimalaka dan kemudian dipindahkan ke Unit Kota Kaler karena terganjal aturan Zonasi. Setelah Kredit dinyatakan lunas oleh pihak Bank, dikarenakan Nasabah meninggal Dunia yang secara otomatis seluruh kewajiban ditanggung oleh Asuransi. Tapi dengan catatan, masih harus membayar angsuran selama 3 Bulan kedepan sebelum Asuransinya cair, dengan alasan cicilan terlalu besar diatas 5 Juta. Alih – alih menerima hak atas Sertifikat yang dijaminkan dalam Proses pengajuan Kredit. Tapi, justru Pihak Bank menyatakan Sertifikat Hilang tanpa alasan yang jelas, bahkan bisa dibilang tak masuk diakal.
Saat pihak LPKSM Tri Tunggal beserta Media mendatangi BRI Unit Kota Kaler, untuk meminta keterangan yang langsung di tanggapi oleh Kepala Unit ( Agus ). Beliau menjelaskan bahwa masalah itu sudah beres.” Bukankah ibu Wanih sudah sepakat dan menerima semua penjelasan dari pihak BRI, bahkan sekarang sedang melakukan pengajuan pembuatan Sertifikat baru ke BPN”. Tutur Agus selaku Kepala Unit Kota Kaler (17/10/23).
Media meminta tanggapan Imam selaku Sekjen LPKSM TRI TUNGGAL Kab – Sumedang terkait penjelasan dari pihak BRI. Beliau sangat menyesalkan apa yang diucapkan oleh Pihak Bank” Saya sangat kecewa bahkan geram dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Unit. Bisa – Bisanya mereka menyudutkan bahkan menggiring Opini, bahwa Sertifikat Sudah diserahkan kepada almarhum sewaktu beliau masih hidup. Yang anehnya, waktu kami desak minta bukti Dokumentasi penyerahan, justru mereka tidak bisa memberikan”.
“Sangat jelas, mereka ingin Cuci Tangan dengan Alibi yang menyudutkan bahkan sangat memberatkan pihak Nasabah. Dengan harus membuat Sertipikat baru yang semua biaya ditangung Nasabah sepenuhnya. Bila melihat apa yang dijelaskan Wanih, dan tidak bisanya Pihak Bank menunjukan bukti yang sudah disampaikan, diduga kuat Sertifikat hilang saat berada di Bank BRI “. Tutur imam sambil geleng – geleng kepala (17/10/23).
Tambahnya lagi” Bila Pihak Bank tidak bisa memberikan Sertifikat dalam waktu yang sudah disepakati. Maka, kami akan layangkan Somasi ke BRI, bahkan akan lanjut mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Kab – Sumedang. Apabila nanti Pihak Bank dinyatakan bersalah, maka kami akan menuntut supaya Oknum yang menghilangkan Sertifikat, untuk dicopot jabatan dan juga dari Pekerjaan di Bank Republik Indonesia ( BRI ). Bahkan tak menutup kemungkinan kami akan menuntut mereka ( BRI ) secara Perdata bahkan Pidana”.
Yang menjadi pertanyaan Besar Penulis.
– Kenapa sampai Sertifikat bisa hilang?.
– Bukankah aturan yang diterapkan oleh Bank sangatlah ketat, mungkinkah banyak Oknum Mafia ditubuh BRI?.
– Bukankah seharusnya angsuran langsung dihapuskan setelah Nasabah mengurus Persyaratan untuk klaim ke Asuransi, tanpa harus membayar cicilan, apalagi sampai 3 bulan kedepan?.
Saatnya Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) untuk berbenah, sebelum kepercayaan masyarakat hilang sepenuhnya terhadap Pelayanan dan keamanan jaminan atas Surat Berharga ataupun uang yang dititipkan.
Pertanyaanya. Maukah Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) untuk Berbenah ?
? ?.
Red