LPRI SUMSEL Layangkan Surat ke Kejati dan DPRD Kota Palembang Terkait Mulusnya Izin Perumahan di Wilayah RTH dan Rawa Konservasi 

oleh
oleh
Share artikel ini

Palembang, Detiknews86.com-

Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) PROV. Sumatera Selatan layangkan Surat ke Kejati Sumsel dan DPRD Kota Palembang. Selasa, 15/10/2024

 

Ketua LPRI Sumsel Setya Rahadi menduga Adanya Mafia Perizinan IMB/PBG, AMDAL, UPL UKL di Rawa Konservasi dan RTH. Pemerintah Kota Palembang sehingga merugikan Negara, Keuangan Bank Kredit KPL, Kredit Kontruksi, KPR, Pengusaha, Konsumen, Kehidupan Hayati dan Masyarakat.

“Hari ini kami layangkan surat ke Kejati Sumsel dan DPRD Kota Palembang Terkait Izin Perumahan yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan hasil investigasi kami bahwa peta pola ruang Kota Palembang tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Rawa Konservasi yang bersumber dari Situs Website Resmi BAPPEDA LITBANG Kota Palembang dengan koordinat GCS WCS 1984 sangat jelas terlihat adanya 31 Objek Perumahan diantaranya Perumahan, Grand City, Perumahan, BPS island, Perumahan, Florista Gardena, tentu hal ini tidak akan terjadi jika tidak ada izin dari Dinas Terkait”

Lebih lanjut Setya mengatakan, Dinas PUBMTR Kota Palembang adalah Dinas Teknis yang mengeluarkan peta keterangan informasi tentang rencana Kota, sangat Mustahil jika tidak mengetahui terhadap Objek yang Di mohonkan karena pengukuran, penggambaran, penerapan gambar dalam peta pola ruang, RTW, berdasarkan koordinat dan sudah terkunci oleh data teknis sehingga patut di duga adanya KOLUSI dalam Kasus ini”. Ujarnya

 

Setya berharap adanya Sanksi serta Pembatalan perizinan dan mengembalikan fungsi rawa sebagai Penampung air dan Kehidupan Hayati Flora dan Fauna oleh Kejati dan DPRD Kota Palembang”. Tutupnya

(D2n)