DETIKNEWS86 | LANGSA
Mengenai pemberitaan disalah satu media Online terhadap pembuangan minyak ilegal di alur canang kabupaten aceh timur yang di lakukan oleh oknum polisi mapolres langsa, hal ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah kota langsa, dan hal ini di ketahui oleh salah satu LSM yang ada di kota langsa dan beliau terpaksa angkat bicara.
Menurut saudara Zulfadli, S.Sos.i, MM selaku sekretaris di LSM Bungoeng Lam Jaroe yang berdomisili dikota langsa beliau mengatakan hal yang terjadi hari ini mengenai pembuangan minyak mentah ke sungai alur canang di duga di lakukan oleh oknum polisi hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum lingkungan karena dapat merusak pencemaran kesehatan lingkungan.
Dan mengenai pengambilan minyak secara ilegal itu pun tidak bisa di benarkan dengan undang-undang yang berlaku di negara kita, namun saya mengharap kepada pihak dinas lingkungan hidup Aceh Timur harus sigap dan tinjau langsung kelapangan karena ini sudah menyangkut merusak kesehatan lingkungan.
Dan Saya mengharap sekali dan bahkan sangat mengharapkan pihak pemerintah membantu izin di permudah atau panggil pengusaha-pengusaha ilegal minyak mentah itu untuk di buat rapat agar bisa di urus izin pertambangannya menjadi resmi dan saya berharap biarlah masyarakat setempat menjadi tenaga kerjanya.
Karena ekonomi masyarakat sangatlah lemah di zaman sekarang ini dan itu di tandai dengan kekurangan lapangan pekerjaan dan bukan tidak mungkin hal-hal seperti itulah yang menjadikan tambang ilegal di mana-mana dan untuk mensejahterakan rakyat itu adalah tugas pokoknya pemerintah indonesia ini yang sudah tertulis di dalam UUD 1945 jadi tidak ada masalah masyarakat menuntut haknya kepada pemerintah.
Jangan taunya pemerintah selalu bercerita aturan kepada rakyat sementara solusi untuk ekonomi yang memadai rakyat harus cari sendiri. [Faisal]