TULANGBAWANG Barat-Detiknews86-com
Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi(FKPK), Kabupaten Tulang Bawang Barat(TuBaBa), soroti adanya indikasi Aparat Sipil Negara(ASN), Yang Bermain Proyek.
Dikatakan, Wahidin, Jika terdapat aparat negeri sipil yang dengan sengaja bermain proyek,maka jelas itu sudah termasuk pelanggaran.
“Sudah jelas salah itu ,dia kan pengawai negeri tidak boleh bermain proyek, apa lagi sampai dia yang mengatur semua nya,”kata wahidin kepada media melalui pesan WhatsApp, (07/01/2024).
Menurutnya, perbuatan melanggar peraturan semacam itu semestinya menjadi sorotan pemerintah daerah setempat.
“PJ bupati juga harus melakukan teguran jika memang ada anak buah nya yang ketahuan bermain proyek, “tegasnya
Bukankah,sudah jelas didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek.
Ia juga berharap kepada pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dinas dan oknum di maksud.
“Inspektorat juga juga harus tegas sebagai aparat internal pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran aturan ,agar i i tidak terjadi lagi kepada aparat negeri sipil lainya,”pintanya.
Sampai berita ini di langsir dari pihak yang di maksud belum berhasil dimintai keterangan.(San)