Bangkalan,|| detikNews86.com – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) beri hadiah obat herbal Tolak Angin yang di tujakan kepada kanit tipikor , oleh itu Polres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H, sebagai bentuk protes lambatnya penanganan kasus dugaan penyelewengan PKH, Laporan pada tanggal (16/01/2025) yang lalu.
Ketua LSM GBB Bangkalan Bersih memberikan ucapan obat herbal Tolak Angin saat berkunjung kekantornya, Hal tersebut sebagai bentuk protes terhadap aparat kepolisian atas lambatnya penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kemuneng Kecamatan Tragah.
Kasus itu dilaporkan sejak Januari (16/01/2025) lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil tindaklanjut dari penyelidikan dari unit tipikor Polres Bangkalan yang diduga masuk angin dalam menangani kasus perkara tersebut.
Ketua LSM sangat menyayangi lambannya penegak hukum Polres Bangkalan, serta adanya persepsi negatif baginya atas menangani perkara ini.
” Sangat prihatin sekali, penegakan hukum di Bangkalan ini tajam ke bawah tumpul keatas, selalu mandek di meja pimpinan atau jangan-jangan sudah masuk angin,” Ungkap M.Rosul Mochtar selaku ketua LSM GBB Bangkalan Barsih.
LSM GBB dirinya mengaku pesimis segala kasus tindak pidana korupsi maupun pidana umum yang terjadi di Kabupaten Bangkalan apabila ditangani aparat kepolisian setempat. Sebab, mayoritas penanganan perkaranya tidak ada kejelasan bahkan terkesan terhenti lantaran ada keterlibatan pihak-pihak berkuasa.
Sehingga muncul banyak persepsi masyarakat bahwa Percuma Lapor Polisi` karena semua penanganan perkaranya tidak ada kejelasan hukum. Menurutnya, hal ini bukan bentuk kritikan semata melainkan demi meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.
” Polres Bangkalan harus bersikap tegas dan transparan dalam mengusut tuntas perkara apapun atas laporan yang dilayangkan korban, jangan tebang pilih apalagi dibelakang ada orang yang ingin melindungi perkara itu,”ucap Ketua LSM GBB.
Lanjut mengatakan, kasus dugaan penyelewengan PKH milik penerima bernama Masniyeh, Siti Aisyah dan moavi, warag yang berasal dari Dsn.Deleman Desa Kemuneng Kecamatan Tragah yang dilaporkan ke polisi diindikasi tidak transparan dan nepotisme. Kerugian pelapor dalam kasus tersebut bernilai kurang lebih Rp.8.000.000,00; juta sudah di kembalikan akan tetapi terkait hukum tindak pidana korupsinya tetap berjalan.
Pengembangan kasus dugaan penyelewengan itu telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Tipikor Polres Bangkalan. Informasi ini yang diterima langsung dari DPD Desa Kemuneng itu sendiri, Akan tetapi kasus itu tidak menemukan cukup bukti.
Hal itu tidak ada terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor.
Kalau memang tidak cukup bukti kenapa pelapor tidak pernah dimintai bukti tambahan, berarti kan Polres Bangkalan gak serius nangani perkara itu, tuding Ketua LSM GBB.
Seharusnya bisa memberikan keterangan dan menanggapi juga terkait surat tebusan yang dilayangkan oleh LSM GBB, terkait kelanjutan kasus ini.
Diketahui, pelapor melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan didampingi LSM GBB karena merasa ada kejanggalan. Pelapor bernama Aisah tercatat sebagai KPM PKH sejak 2024 Pencairan dana bantuan sejak 2024 berjalan normal. pelapor tidak pernah menikmati bantuan PKH. Sesuai hasil pos Cabang Bangkalan bahwa ada transaksi dan terdeteksi ada dana keluar masuk dari pos Ke KPM yang pelapor.
Maka dari itu kasus ini dilaporkan beserta bukti-bukti lengkap yang diserahkan ke polisi dan harus diusut tuntas.
Tim