Detiknews86.com – Kutacane | Karena adanya dugaan penyimpangan terhadap penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Sekolah Dasar (SD) kian marak di kabupaten Aceh Tenggara (Agara) serta terendus banyak dugaan menyimpang yang tidak sesuai dengan petunjuk juklak dan juknis anggaran dana Bos. Hal tersebut rentan dijadikan oknum kepala sekolah dana untuk bajakan, Rabu (05/03/2023)
Penyalahgunaan dalam mengelola dana Bos yang tidak sesuai aturan peruntukan atau tidak transparan dan akuntabel, maka kebanyakan oknum kepala sekolah dan bendahara menjadikan dana Bos untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu guna memperkaya diri sendiri dan golongan saja. Sebab perbuatan mereka menimbulkan perbuatan korupsi. Oleh oknum kepala sekolah dan oknum bendahara. Untuk itu pihak aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan sepatutnya dapat melakukan penyelidikan setiap anggotanya Bos yang berpotensi terjadinya kerugian negara.
Seperti saat ini, indikasi adanya ini adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bos terjadi di Sekolah Dasar Negeri Lawe Mantik kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara, kuat dugaan bahwa pengelolaan keuangan Bos disekolah tersebut terindikasi menyimpang hingga berpotensi terjadinya kerugian negara. Untuk itu Ketua Lsm Gempur Aceh Tenggara, Pajri Gegoh Selian, lewat siaran pers nya meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya bisa melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah SD negeri Lawe Mantik kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, dana Bos Tahun anggaran 2022.
Pasalnya berdasarkan informasi yang dari beberapa sumber yang layak dipercaya oleh pihak Lsm Gempur, bahwa pihak sekolah setempat dalam mengelola dana Bos terindikasi adanya penyimpangan, bahkan ironisnya sistem keuangan Bos disekolah tersebut hanya diketahui oleh oknum kepala sekolah dan oknum bendahara saja serta banyak item kegiatan yang bersumber dari dana Bos mereka selaku pengelola tidak transparan dan tertutup. Ujar Gegoh Selian meniru perkataan dari sejumlah sumber.
Kemudian selain tertutup atau tidak transparan pihak sekolah setempat juga tidak melibatkan pihak Komite Sekolah dalam pengelolaan anggaran dana Bos, padahal dalam menjalankan program sekolah, pihak komite sekolah wajib dilibatkan. Sehingga patut diduga dana Bos yang dikelola selama ini khususnya untuk dalam tahun 2022 tidak sesuai dengan juklak dan juknis.
Semestinya dalam mengelola dana Bos pihak sekolah wajib mematuhi juklak dan juknis Bos dan tidak boleh menyimpang, jika tidak dipatuhi oleh pihak sekolah dalam pelaksanaan semua item kegiatan, tentunya rentan terhadap penyimpangan yang berpotensi terjadinya kerugian negara untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun pelayanan dan golongan tertentu.
Pajri Gegoh Selian, menguraikan, bahwa ada pun jenis item kegiatan diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis Bos bahkan sebagian dokumen administrasi ada yang fiktif yakni biaya fotocopy, biaya Snack guru, biaya honor guru non PNS, dan biaya lainnya. Kemudian pihak sekolah juga tidak pernah menempelkan dokumen pertanggung jawaban atau dokumen SPJ menempel kan di papan informasi, hal ini sebagai bukti ke transparan dalam pengelolaan anggaran Bos tersebut.
Padahal salah satu keterbukaan dalam mengelola anggaran BOS SPJ harus di tempelkan di papan informasi, guna untuk diketahui oleh pihak penyelenggara sekolah (Guru) dan Komite sekolah. Utara Pajri Gegoh Selian.
“Ya untuk itu sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH), kepolisian maupun kejaksaan kita dorong secepatnya bisa mengusut Dugaan Penyelewengan anggaran Dana BOS di sekolah setempat. Jika terbukti ada indikasi penyimpangan tentunya ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku nya. Karena penegakkan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pilih bulu terhadap siapapun.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak media ini belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap Kepala Sekolah.
[Ady]