Jakarta,||detiknews86.com – PLT JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan institusinya telah mengusung program “Desa Antikorupsi” terkait masifnya korupsi dana desa.
Pernyataan itu disampaikan Ali Fikri merespons kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada korupsi dana desa.
“Program ini mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” kata Ali Fikri, Selasa (19/4/2022)
Dalam keterangannya, Ali Fikri berpendapat temuan kajian “Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021” oleh ICW relevan dengan fokus kerja lembaganya.
“Menanggapi hasil kajian ICW, terkait kinerja pemberantasan korupsi, kami sampaikan bahwa beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini,” ucapnya.
Selain perihal korupsi dana desa, besarnya kerugian negara akibat korupsi pada sektor pertanahan dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perihal aparatur sipil negara (ASN) menjadi profesi terbanyak sebagai pelaku korupsi.
Ali menuturkan korupsi di sektor pertanahan mengakibatkan kerugian negara terbesar, KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi persoalan tersebut melalui tugas koordinasi dan supervisi.
“Kedua tugas ini memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Sektor pertanahan ini pun menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” Pungkasnya.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) wilayah Jawa timur mendukung program KPK soal pemberantasan tindak pidana korupsi ditingkat Desa.
Polemik dugaan tindak pidana korupsi ditingkat desa pastinya selalu ada khususnya ditiap kota atau kabupaten. Baik korupsi terkait pembangunan infrastruktur desa bantuan sosial (bansos) atau proyek selain program dana desa yang biasanya dari kabupaten, provinsi maupun pusat baik berupa Pokir Pokmas Dana Hibah atau Jasmas.
Dengan terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Maka dari itu adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Karena seringkali terdapat temuan penyimpangan anggaran negara yang dikelola oleh aparatur desa. Namun banyak Pemerhati kontrol sosial kinerja pemerintah takut untuk melaporkan karena diduga tidak lepas daripada ancaman.
Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) wilayah Jawa timur siap berkoalisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas tindak pidana korupsi dalam artian Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Robby detik)