LSM KOMPAK Apresiasi Kejari Abdya atas Penahanan Rekanan dan PPK Proyek Tokopika

Share artikel ini

DetikNews86.com-Abdya | Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin memberikan Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya atas Penahanan Rekanan dan PPK dalam kasus Dugaan Korupsi pada Proyek Pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika). Pembuatan aplikasi TokoPIKA menelan biaya hingga mencapai Rp. 1.3 Milyar dari anggaran APBK Kabupaten Abdya Tahun 2020.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan pada awal tahun 2021.

Namun sampai tahun berikutnya pihak kejaksaan juga belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan Korupsi tersebut.

Awalnya pihak kejaksaan belum bisa melakukan Penahanan terhadap tersangka karena diduga masih terkendala dengan hasil audit, apalagi hasil audit inspektorat kabupaten Aceh Barat Daya tidak pernah kunjung selesai.

Dulu kita juga sempat mempertanyakan beberapa kali terkait hasil audit dalam Proyek Tokopika kepada inspektorat Abdya, karena hasil audit pada proyek tersebut tak kunjung turun.

Namun pihak inspektorat Abdya terus memberikan alasan kalau tim Audit inspektorat belum bisa memeriksa atau meminta keterangan dari rekanan. Apalagi keberadaan rekanan diluar daerah dan tidak bisa datang ke abdya karena alasan Covid-19. Dan pihak inspektorat pun merasa kesulitan untuk menjumpai rekanan diluar daerah karena keterbatasan anggaran.

Penahanan terhadap Rekanan dan PPK dalam kasus dugaan Korupsi pada proyek pengadaan tokopika Abdya adalah sebuah bentuk keberhasilan dan keseriusan kejaksaan negeri Aceh Barat Daya dibawah pimpinan bapak Heru Widjatmiko untuk melakukan pemberantasan korupsi di kabupaten Aceh Barat Daya. Dan ini patut kita berikan apresiasi yang sangat luar biasa.

Apalagi beberapa waktu yang lalu pihak rekanan sempat melakukan praperadilan dan sebagai termohon langsung dihadiri oleh kasi pidsus Kejari Abdya Riki Guswandri,SH. Namun Pengadilan Negeri Blangpidie menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Rekanan.

Kita juga berharap kepada Kejari Abdya untuk mengusut tuntas Kasus ini, karena kita menduga tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak lain yang ikut terlibat dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.[JMR]