LSM KOMPAK dukung Kejari Abdya dalam pengusutan dugaan Korupsi di PT CA

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, ABDYA

Koordinator Lembar Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin mendukung penuh Atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya dalam melakukan pengusutan kasus Dugaan Korupsi di HGU PT Cemerlang Abadi (CA), Sabtu (29/7/2023)

Kita berharap Agar semua pihak dapat menghormati Proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Abdya bersama Kajati Aceh dalam mengungkapkan Dugaan Korupsi di HGU PT CA.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Saharuddin disaat menghadiri acara Sosialisasi Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT. Perkebunan Nusantara I di Aula Kantor Camat Babahrot, Jum’at, 28 Juli 2023.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasi pidsus Kejari Abdya, Perwakilan PT Perkebunan Nusantara I, Camat Babahrot, Kapolsek Babahrot, Ketua Forum Keuchik kecamatan Babahrot dan para tokoh masyarakat di kecamatan Babahrot.

Penyitaan Barang Bukti tertuang langsung dalam Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRIN-271 / L.1.28 / Fd.2 / 06 / 2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor : 60 / PenPid.B-SITA / 2023 / PN Bpd, tanggal 23 Juni 2023.

Ini adalah sebuah bentuk keseriusan Kajati Aceh dan Kajari Abdya dalam melakukan pengusutan kasus Dugaan Korupsi di HGU PT CA dan kita wajib menghormati dan mendukung nya.

Sebelumnya Kepala Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH.,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Joni Astriaman, S.H. menyampaikan yang mana sebagai tindak lanjut hal dimaksud pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan adanya pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara I dengan agenda “Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT. Perkebunan Nusantara I”.

pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh,”

Sedangkan dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I langsung dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I.

“Pertemuan tersebut membahas tentang perkara yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang akan melakukan penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan dari PT. Cemerlang Abadi berupa lahan yang diusahakan oleh PT. Cemerlang Abadi beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya, yang terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.

[JMR]