DetikNews86, Abdya | Permohonan untuk pembentukan Tim Pansus DPRK Aceh Barat Daya terkait permasalahan Lahan HGU PT Watu Gede Utama (WGU). Namun sampai hari ini belum ada kejelasan pasti kapan tim pansus tersebut akan dibentuk.
Surat tersebut kita ajukan pada tanggal 18 Mei 2022 dan lansung kita serahkan kepada Ketua DPRK serta ikut disaksikannya oleh beberapa anggota DPRK Aceh Barat Daya yang lainnya. Ungkap Koordinator Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin.
Kita berharap pihak DPRK Aceh Barat Daya tidak menyepelekan masalah ini, apa lagi terkait masalah ini sempat berkembang isu ditengah masyarakat bahwa sebagian lahan HGU tersebut telah dikuasai oleh oknum Pejabat Abdya. Ini harus bisa dijelaskan dan dibuktikan kepada publik, apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Kalaupun benar ini harus segera ditindaklanjuti apalagi kalau tanah tersebut masih dalam status izin HGU dan Belum ada perlepasan. Dan kita juga berharap pihak DPRK tidak main mata dengan Oknum Pejabat tersebut.
Selain itu, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera memanggil pihak PT.Watu Gede Utama untuk mempertanyakan kembali tentang kesepakatan yang pernah dibuat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Karena dalam komitmen dan kesepakatan tersebut tidak melibatkan Pihak BPN dan Ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN. Padahal dalam Peraturan dan undang-undang HGU telah dijelaskan yang bahwa terkait Pemberian Izin dan Perlepasan Lahan Hak Guna Usaha itu adalah wewenang pemerintah pusat melalui Menteri ATR/BPN dan Bukan wewenang pemerintah daerah.
Kalau pihak DPRK tidak siap untuk membentuk tim pansus karena merasa takut kepada oknum Pejabat yang telah menguasai Lahan HGU PT Watu Gede Utama (WGU) silahkan dibalas surat kami.
Supaya kami dapat mencari jalan alternatif lain untuk menyelamatkan tanah negara. Yang pasti kita tidak akan membiarkan Para Mafia Tanah akan terus berkeliaran di kabupaten Aceh Barat Daya, Siapa pun dia. tutup Sahar. (JM_Singkil)