Lsm PENJARA Tuding, Sidang Qanun LKPJ Bupati Agara Tahun 2022. Sejumlah Oknum Anggota DPRK Menerima Suap Dari Eksekutif

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Terkait agenda pelaksanaan pengesahan sidang Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun 2022, masa sidang III tahun 2023 diduga sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) telah menerima suap dari pihak Eksekutif. Ironisnya praktek suap tersebut diduga untuk memuluskan pelaksanaan agenda sidang.

Jika pihak eksekutif, yakni para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para unsur Camat tidak memberikan uang pelicin yang dituding sebagai suap. Maka dalam sidang tersebut mereka para OPD akan menjadi sasaran pihak legislatif saat pembacaan Pandangan Umum (PU) oleh pihak Dewan Agara.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Gegoh Selian Kepada DetikNews86.com Aceh pada Kamis (03/08/2023).

Kemudian menurut Gegoh Selian, “adapun modus operandi serta praktek dugaan suap yang dilakukan oleh para oknum Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, memang sudah disusun dengan sedemikian rapi dan masif. Sehingga hal itu sulit untuk dibuktikan.”

“Karena pengumpulan uang suap melalui person atau One by One. Mereka para kepala OPD memberikan uang pelicin Itu langsung kepada masing-masing oknum ketua Fraksi dan Komisi yang sudah terkoordinir dengan rapi dan mulus”. Imbuh Gegoh Selian.

“Kami sebagai kepala OPD dan para Camat tetap saja menjadi sasaran empuk oleh para anggota DPRK pada saat pelaksanaan kegiatan sidang. Jika tidak kami ikuti keinginan mereka tentu semua kegiatan dan anggaran kami mereka tolak. Apalagi untuk sidang LKPJ. Hal ini sudah diketahui khalayak umum”. Jelas Gegoh Selian yang meniru perkataan salah seorang kepala OPD.

Sambung Gegoh Selian lagi, sebenarnya hal tersebut menjadi ruang untuk gratifikasi oleh ulah para oknum Dewan Agara terhadap ke sejumlah Kepala OPD dan pihak terkait, Sedangkan besarnya angka suap itu mencapai Rp 3 juta rupiah – Rp 20 juta rupiah per setiap OPD, dan para Camat, angka rupiah itu untuk memuluskan sidang Raqan LPP APBK/2022 itu. Angka rupiah yang di patok oleh oknum DPRK itu, tergantung kondisi OPD nya. Jika dinas besar seperti dinas PUPR, Dinkes, Pendidikan, Dinas Keuangan maupun Dinas Teknik, maka bisa lebih besar lagi nominalnya.

“Sehingga kita sangat menyayangkan sikap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat kita, yang berprilaku jelek yang hanya untuk memikirkan perut mereka sendiri dan kelompok serta golongan tertentu saja. Mereka tidak memikirkan kemajuan daerah kita. Ini yang kita sayangkan”. Kesal Gegoh Selian.

Pada sisi lain bahwa dugaan praktek suap tersebut bukan kali ini saja. Akan tetapi hal tersebut dimanfaatkan pada momentum pengesahan sidang LKPJ Bupati dan pengesahan Qanun anggaran. Ya ini bukan rahasia umum atau modus operandi lama. Akan tetapi dugaan suap para anggota DPRK Aceh Tenggara modus operandi lama. Namun sayangnya tidak pernah bisa diungkapkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Tim saber pungli kita. Lanjut Gegoh Selian.

Terkait adanya dugaan suap itu, salah seorang anggota DPRK setempat ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan sidang LKPJ APBK tidak ada suap.

“Tidak ada pake setoran, maupun uang pelicin, karena sidang tersebut memang sudah menjadi kewajiban kita sebagai anggota DPRK atau pihak legislatif. Kata salah seorang anggota DPRK yang enggan disebutkan namanya.

Kemudian terkait adanya praktek dugaan suap terhadap pengesahan LKPJ Bupati, wakil ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin Selian kepada Detiknews86.com Aceh Kamis (03/08/2023) mengatakan bahwa saya tidak ada mendengar terkait dugaan pungli dalam sidang LKPJ kemarin. Ya Sepengetahuan saya, sampai saat ini, tidak tahu saya informasinya”. Singkat Jamudin.

[ADY]