LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Sumedang Angkat Bicara Diduga Oknum Kecamatan Cisitu Dengan Oknum Desa Situ Mekar Berzina

oleh
oleh
Share artikel ini

Sumedang : //detiknews86.com/ – Akhir-akhir ini telah beredarnya pemberitaan di Sosial Media (Sosmed) diduga terkait adanya perzinahan antara oknum Pegawai Kecamatan Cisitu dengan Perangkat Desa Situ Mekar yang Notabene keduanya sudah berkeluarga. LSM Prabhu Indonesia Jaya sekaligus Koorcam Cisitu Kabupaten Sumedang Asep angkat bicara, pada Jumat (10/11/2023).

Menanggapi hal tersebut, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjunjung tinggi kehormatan Pemerintah dan martabat PNS tak hanya didalam lingkup kerja. PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

“Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya (PIJ) Koordinator Kecamatan (Koorcam) Cisitu Kabupaten Sumedang sangat menyesalkan dengan isu yang beredar berita diduga perzinahan, seharunya mereka bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tapi justeru mencoreng nama baik Lembaga Pemerintahan Desa Situ Mekar dan Kecamatan Cisitu bahkan Pemkab Sumedang pun ikut imbasnya,”kata Asep.

Dijelaskan Asep, Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

“Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi. Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,”jelasnya.

Lanjut Asep, sangsi bagi PNS yang melakukan selingkuh berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan :

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. Dalam penjelasan pasal ini, bahkan KUHP Pun mengatur tentang zina. Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut, bahkan Islam sangat melarang dan membenci perbuatan zina. Bisa dilihat dari kutipan surat Al-Isra :32.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk, dan kalau terjadi perzinahan maka ada akibat buruk untuk pelakunya di dunia dan akhirat (QS al-Isra : 32),”terangnya.

Lebih lanjut dia, sudah jelas melihat aturan diatas maka mereka sudah melanggar aturan agama dan Pemerintah tentang peraturan rumah tangga PNS. Maka kami sebagai LSM Prabhu Indonesia  Jaya Koorcam Cisitu Kabupaten Sumedang mendesak kepada Camat Cisitu untuk mengambil tindakan tegas  kepada oknum tersebut. 

“Kami akan mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka perbuat. Kami meminta dengan keras permintaan ma’af dari oknum tersebut kepada masyarakat Kecamatan Cisitu khususnya, umumnya kepada warga sumedang,”tegas Asep.  (Red)