Luar Biasa, Dua Bulan Polres Banyuasin Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuasin – Detiknews86.com

 

Jajaran Polres Banyuasin, Polda Sumsel sangat luar biasa dalam mengungkapkan segala jenis pelanggaran hukum termasuk juga pengungkapan kasus narkotika. Bayangkan selama Dua (2) bulan saja sudah 43 perkara telah diungkap.  Ada 62 tersangka terdiri dari 58 laki-laki dan 4 perempuan. Kemudian Barang bukti yang berhasil di amankan berat brutonya kurang lebih 1,1 kg atau 1.163,73 gram kalau nilaikan dalam rupiah kurang lebih 1,1 miliar.

 

Demikianlah dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIk dalam konference pers, Rabu 9 Agustus 2023 pagi dihalaman Mapolres Banyuasin. Keberhasilan ini berkat Polres Banyuasin selalu bersinergi dengan stakeholder terkait untuk diketahui bersama bahwa 1,1 kg lebih ini bisa menyelamatkan kurang lebih 3.300 orang, jelasnya.

 

“Ini yang perlu digarisbawahi sekalian Upaya ini dalam rangka penegakan hukum dan mencegah peredaran narkoba atau mengurangi peredaran narkoba di wilayah kita dari 43 perkara yang kita ungkap,”ungkap Kapolres berpangkat AKBP tersebut.

 

Perwira Polisi Menengah ini menjelaskan didalam perkara ini Ada tiga kasus perkara menonjol dimana 3 perkara ini atas nama EF atas nama MG inisial MY atas nama atau inisial F inisial Y dan inisial AF 3 laporan Polisi yang menonjol ini diungkap tanggal 26 Mei tanggal 30 Mei dan tanggal 2 Agustus dimana kita ketahui bersama bahwa ada tiga TKP tempat perkara ini yang pertama TKP di Jalan Pangkalan Balai pengumbuk Kecamatan Banyuasin 3 kemudian di TKP Taman Kota Jalan Palembang Jambi Kelurahan Betung Kecamatan Betung kemudian satu lagi di TKP rumah yang beralamat di Dusun 3 Taja Mulia Kecamatan Betung.

 

“Pengungkapan ini merupakan komitmen dari kita semua pengungkapan ini merupakan jawaban integritas Polres Banyuasin dan stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin ini,”tegas AKBP Ferly Rosa Putra.

 

Perkara ini kita juga akan memusnahkan barang bukti ini ditunjukan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat betapa berbahayanya narkotika dan peredarannya saat ini di Kabupaten Banyuasin pasal primer yang disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 berdasarkan barang bukti narkoba atau narkotika yang berhasil disita saat narkoba dari 3 kasus perkara atau perkara menonjol ini berat bruto jenis sabu berat brutonya kurang lebih 1060 gram kemudian jenis ekstasi 36 butir berat bruto 12,93 gram.

 

“Pengungkapan tiga perkara menonjol kurun waktu dari 5 dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus kita menyelamatkan kurang lebih 3.300 orang dari ancaman peredaran narkotika,”sambungnya.

 

Pada kegiatan Pemusnahan barang haram tersebut Kasat Narkoba Iptu Yogie Sugama Hasyim, S.Tk, S.Ik, ketua BNK Banyuasin M. Yusuf, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan, Penasehat Hukum Polres Banyuasin, Zainal Abidin SH, Poslabor Polda Sumsel. (SMSI Banyuasi