ROKAN HULU//DetikNews86.com | Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH memimpin giat Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Sat Res Narkoba dan Polsek Jajaran dari 1 Mei 2023 sampai 26 Mei 2023.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan, Jumat (26/5/2023) pukul 15.40 Wib, di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah SH, para PJU Polres Rohul, Puluhan Wartawan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH menyampaikan, pihaknya melakukan pengungkapan kasus TP Narkotika, selama Bulan Mei 2023.
“Pengungkapan, kasus Narkoba Polres Rohul dan Polsek Jajaran sebanyak 14 Kasus dengan Jumlah Tersangka 19 Orang, rinciannya Laki-laki 18 Orang dan Perempuan Satu Orang,” kata AKBP Budi
Masih Orang Nomor Satu di Mako Polres Rohul ini menjelaskan, adapun Barang Bukti yang diamankan Sabu 115,14 Gram, Ranmor R2 Empat Unit, Ranmor R4 Satu Unit, Hand Phone 16 Unit,Timbangan Digital Satu Unit dan Uang Rp 800.000.
“Dalam pengungkapan, dapat Kami rincikan, Polres Rohul, 10 Kasus, Tersangka 12 Orang, Barang Bukti Sabu 109,73 Gram, Ranmor R2 Dua Unit, Ranmor R4 Satu Unit, Hand Phone 10 Unit dan Timbangan Digital Satu Unit,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Lanjutnya, untuk Polsek Ujung Batu, Dua Kasus, Tersangka Empat Orang, Barang Bukti, Sabu 3,35 Gram, Ranmor R2 Dua Unit, Uang Rp 800.000 dan Hand Phone Empat Unit.
“Untuk Polsek Kepenuhan Dua Kasus, Tersangka Tiga Orang, Barang Bukti, Sabu 2,06 Gram dan Hand Phone Dua Unit,” pungkas Kapolres Rohul mengakhiri.
Penulis: Ujang raharja