Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memanggil anggotanya ‘Sihar Sitorus

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memanggil anggotanya ‘Sihar Sitorus

Share artikel ini

MEDAN SUMUT detiknews86.com
Legiman Pranata, korban perseteruan SHM 665 berharap, agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memanggil anggotanya ‘Sihar Sitorus’ selaku pemilik SHM 477.

“Saya ingin MKD DPR RI memanggil saudara Sihar Sitorus bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah yang terletak di Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seluas 8.580 m2,” ujar Legiman di Gedung DPR RI usai mengkonfirmasi ke MKD, terkait tindak lanjut Sidang MKD.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2022, Legiman Pranata dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan surat No. B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar.

Dalam surat MKD itu menyebut telah menerima surat dari saudara Legiman, tertanggal 23 Desember 2021, tentang Keputusan PN Lbn atas perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN Lbn, antara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus.

Sidang MKD yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD M. Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habib Burohman dari Fraksi Gerindra.

Dalam sidang tertutup tersebut, Pimpinan Sidang MKD meminta keterangan yang dipermasalahkan oleh Legiman Pranata, atas Perkara 57. Legiman mengatakan, bahwa ada dua kejanggalan; pertama, dimana Sidang PN 57 tidak pernah mengundang dirinya sebagai pihak Penggugat. Dan sampai sidang MKD digelar, ia pn belum ‘menerima salinan asli’ sebagai Penggugat.

“Saya merasa, ini pengadilan (PN) yang tidak berkeadilan. Penuh rekayasa dan persekongkolan untuk memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus,” tegas Legiman.

Kelarifikasi kedua di MKD, Legiman menyampaikan; setelah dipelajari dalam putusan 57 dan berkas kepemilikan SHM, Sihar Sitorus memiliki 2 (dua) KTP dan 2 NIK. KTP atas nama Sihar Sitorus dengan NIK berbeda. Selain itu, nama Sihar PH Sitorus menggunakan tanggal lahir yang keduanya berbeda, berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan.

“Miris, saya sebagai warga biasa juga heran. Kok bisa yah, seorang dewan memiliki 2 (dua) KTP. Padahal, dia itu (Sihar Sitorus, red) seorang anggota DPR RI yang terhormat dan dimuliakan,” tukas Legiman Pranata.

Menurut Legiman, bahwa Sihar Sitorus tidak pantas sebagai seorang dewan memberikan pilot contoh pada masyarakat luas, apa lagi dia dari partai besar, karena terindikasi melanggar undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digodok di Gedung DPR.

Bahwa dalam perkara no.57/Pdt.G/III/2020 Sihar Sitorus dan Sihar P.H Sitorus telah menggunakan 2 NIK untuk satu orang yang sama begitu juga dalam perkara nomor 55/G/PTUN/MDN/2021 dan perkara no.115/Pdt.G/plw/V1/V1/2021.

“Lanjutnya bahwa KTP adalah identitas yang semestinya dimiliki tunggal oleh setiap warga negara. KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjutnya, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berarti hanya boleh memiliki KTP satu.

“Kenapa harus satu dan tak boleh lebih karena KTP menandai satu dari seorang warga terhadap hak-haknya sebagai warga negara.

Warga negara yang ber KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administras kependudukan,” ucapnya.

Menurutnya, pemilik KTP yang secara sengaja ataupun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.

“Bagi setiap warga apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi teladan yang baik, maka negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda, sanksi pidana tersebut didasarkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda.

Pasal 63 ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

“Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

“Oleh sebab itu, dengan kedatangan yang ke dua (bolak balik) Jakarta-Medan, saya memohon dengan segera, agar MKD DPR memanggil saudara Sihar Sitorus.

Kita ingin duduk bersama dan difasilitasi oleh dewan, supaya saya dan keluarga wong cilik diperhatikan di republik ini,” ucap Legiman.

Sementara itu, Ketua IPJI Siantar Simalungun, Chaniago, saat dihubungi awak media siap mengawal perkara pengaduan Legiman Pranata tersebut. (Tim7)