Majelis Rakyat Papua (MRP)Yang memiliki dan memegang penuh serta memiliki kewenangan dalam menerapkan aturan aturan yang wajib dalam menentukan calon pemimpin di seluruh tanah Papua,provinsi Papua selatan,provinsi Papua tengah,provinsi Papua barat ,provinsi Papua barat daya,dan provinsi Papua pegunungan sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2021 dan tentang perubahan undang undang no 21 tahun 2001 yaitu tentang otonomi khusus di seluruh tanah Papua dengan mengedepankan orang asli Papua (OAP).
Putra dan putri asli yang memiliki garis keturunan asli orang Papua yang mampu dibuktikan secara adat,marga,serta diketahui dan diakui oleh tokoh dewan adat,tokoh masyarakat,tokoh adat,ketua,dan sesepuh setempat dan juga masyarakat setempat asli orang Papua,dialah yang berhak untuk maju mengikuti dan menjadi pemimpin baik tingkat gubernur,dan bupati diseluruh wilayah tanah papua.
Tokoh aktivis muda Papua barat “ARNOLDI”mengatakan dan menyampaikan serta berharap penuh agar MAJELIS RAKYAT PAPUA (MRP) untuk menekan,menerapkan aturan yang berlaku berdasarkan undang undang no 2 tahun 2021 dan undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang yang mengacu kepada otonomi khusus Papua.
Bakal calon pemimpin diseluruh tanah Papua baik ditingkat gubernur maupun juga bupati hendaklah diambil dari orang asli Papua(OAP) Yang bisa diuji secara riwayat garis keturunan,dan diakui serta disaksikan oleh pengurus ketua dewan adat,tokoh adat,tokoh masyarakat,kepala suku setempat dan masyarakat yang ada diseluruh tanah Papua.
Bukan ditunjuk dan dipilih oleh oknum oknum yang tidak memiliki dan mengetahui sejarah,garis keturunan dan mengetahui sejarah tanah Papua atau dari luar Papua dengan mengedepankan kepentingan politik dan partai politik.
Ini harus diterapkan untuk kemajuan dan juga meningkatkan sumber daya manusia,sumber daya alam dan juga menjaga aturan adat istiadat dan hukum yang ada diseluruh tanah Papua yang kita cintai ini.
R.