Muara Enim-[ detiknews86.com] Laporan aduan dugaan Kasus korupsi Kankemenag yang dilaporkan Maki Muara Enim 4 bulan silam, masih belum berbuah hasil.
diketahui Lapdu tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ditanggal 23 Oktober 2023 dan telah disupervisikan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim tepat tanggal 1 November 2023.
mirisnya hingga konfirmasi ke tiga yang di laksanakan hari ini (20/02/2024). di infokan masih ditahap pendalaman kasus dan baru memanggil terlapor.
sebelumnya pada tanggal 19 februari 2024 kemarin angga, yang menerangkan dirinya sebagai staff Pidsus menyampaikan bahwa yang bisa menerangkan sampai hmananya kasus tersebut yaitu pak anjas kasi intel kejari.
“takutnya salah menerangkan pak, yang bisa menjelaskan itu pak kasi intel kami, pak anjas.” sebutnya
penjelaskan kasi intel kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya menerangkan masih tahap pengumpulan data dan keterangan terkait kasus lama ditahun 2016 yang tertulis dalam runtutan daftar laporan aduan.
“kami masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan terkait kasus di tahun 2016 yang tertulis di lapdu” ujarnya
“karena pelapor hanya melampirkan sebagian bukti, kami harus menyelidiki lebih lanjut, ” imbuhnya
diketahui, kasus kemenag Muara enim ditahun 2016 tersebut merupakan pencairan lebihan dana jambi yang dimanipulasikan oleh Kakemenag Muara Enim H. Hasanudin, S.Ag.,M.Hi yang kala itu masih menjabat sebagai kasi Pedmad.
dalam konfirmasi yang ketiga kalinya dilakukan oleh Deputi Maki Muara enim yang juga sebagai Koordinator Milenial Obyektif Indonesia (Mobin) tersebut, menyayangkan karena info penyelidikan kasus tersebut baru dalam tahap pemanggilan terlapor. beliau berkomitmen akan lebih sering mampir di kantor Anjasra Karya S.H.,M.H setiap pekan sekali sebagai wujud kontrol sosial yang pulen dan sebagai upaya memenuhi hak pelapor untuk mengetahui proses aduan tersebut.
“saya hanya menyayangkan, mengapa kasus ini sangat alot untuk lanjut ke pengadilan. ini bakal membuat saya sering menekan tombol sen kiri setiap melintasi jl. ahmad yani ini. karena, 3 bulan 20 hari itu waktu yang sangat lama untuk urusan kertas ukuran F4. kertas itu seharusnya mampir sebentar di kejari dan lanjut secepatnya di pengadilan bukan nginep apalagi ngga mau pindah” tindih jawir
(M.fajri)