Batu Bara – detiknews86.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (P3BJT) atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara.
Pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa dalam pengelolaan penerangan jalan umum (PPJU) di Batu Bara yang diselenggarakan di rumah Dinas Bupati di Komplek Perumahan Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka. Kamis (21/03/2024) kemarin.
MoU tersebut ditandatangani oleh PJ. Bupati Batu Bara Nizhamul S.E,.M.M dan Manager PT. PLN (Persero) Hasudungan Siahaan dan dihadiri oleh Kepala Badan, Sekretaris beserta para Kabid Bapenda Batu Bara dan juga perwakilan dari pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 P. Siantar.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran P3BJT serta memastikan pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Batu Bara, ungkap Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E.,M.M (Staf07)