Maling 3 Ekor Ayam RR warga Kambu di Sergap Polsek Kilo.

Share artikel ini

Dompu.NTB.DetikNews86.com. | Mantan residivis kembali berulah dengan kasus yang sama, tak butuh waktu lama Personil Polsek Kilo tindak lanjuti laporan warga hingga berhasil menciduk seorang pria inisial RR (25) asal Dusun Kambu, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Selasa (20/12/2022) sekira pukul 01.00 Wita.

Lelaki ex residivis tersebut dipergoki, ditangkap kemudian digelandang ke Mapolsek Kilo, karena diduga usai melakukan aksi pencurian dengan barang bukti, sebilah senjata tajam, satu unit motor dan tiga ekor ayam bersamanya.

Tak terelakan lagi, Kapolsek Kilo, Ipda Eka Farman, SH., saat dikonfirmasi awak media via hand phone, membenarkan adanya penangkapan pria yang berstatus residivis kasus pencurian dan pembongkaran rumah tersebut.

“Terduga dipergoki warga saat hendak mengerek motor masuk ke semak-semak pinggir Pantai Nanga To’i, Kilo untuk menghindar dan bersembunyi, ungkap Kapolsek.

Awalnya, kata Kapolsek, datang salah seorang warga (tak ingin disebutkan namanya) mengaku melihat ada pengendara motor masuk ke semak-semak di pinggir pantai. Usai melapor, ia bersama anggota piket jaga langsung turun ke TKP untuk memastikan laporan itu.

“Benar saja! Saat di TKP anggota mendapati terduga pelaku tengah duduk rileks di atas motor bersama sebilah parang dan hasil kejahatanya, lanjut Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sebilah senjata tajam diduga digunakan saat beraksi dan tiga ekor ayam diduga hasil kejahatan.

“Setelah diintrogasi, terduga akhirnya mengaku bahkan terduga juga merupakan residivis kasus pencurian dan pembongkaran rumah,” jelas Kapolsek.

Kini, ucap Kapolsek, terduga bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kilo untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, Pungkas Eka Sapaan akrab mantan Kasat Tahti Polres Dompu.

Jurnalis,Rdw/ddo.